Juliet Kristianto Liu dkk Dituntut 3.6 Tahun Penambangan Ilegal di Koridor Milik Negara, IUP PT MBJ dan Rusak Lingkungan

Senin, 16 Februari 2026

TANJUNG SELOR – Tiga terdakwa kasus penambangan ilegal di Bulungan, yakni Juliet Kristianto Liu, Joko Rusdiono, dan Muhammad Yusuf, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Tuntutan juga disertai denda masing-masing Rp 200 juta.

Ketua Tim JPU Kejagung, Riyadi, menegaskan, masing-masing terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta rupiah. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IA, Selasa (10/2). Riyadi menjelaskan, ketiganya didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. “Hal yang memberatkan, aktivitas penambangan ilegal ini menyebabkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Baca juga  Motor dan Mobil Truck Tabrakan, Satu Korban Meninggal Dunia

Jaksa menambahkan, praktik penambangan ilegal saat ini menjadi sorotan serius pemerintah pusat. “Penambangan ilegal tengah menjadi perhatian Presiden, meskipun hal itu tidak dituangkan dalam amar tuntutan,” ujarnya.

Namun, ada pertimbangan meringankan bagi Muhammad Yusuf dan Joko Rusdiono karena keduanya mengakui perbuatannya. Sementara Juliet Kristianto Liu, selaku pemilik dan komisaris perusahaan, tidak kooperatif. “Terdakwa III tidak mengakui perbuatannya,” kata Riyadi.

Baca juga  Bustan Ingatkan Perangkat Daerah pastikan Pelayanan Publik saat Nataru Tetap Berjalan

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa memaparkan peran masing-masing terdakwa. Muhammad Yusuf dinilai lalai menjalankan tugas sebagai direktur, sementara Juliet Kristianto Liu memiliki kontrol penuh terhadap keuangan perusahaan. “Kegiatan penambangan ilegal sudah direncanakan para terdakwa dari awal sebelum melakukan penambangan di PIT 8,” jelas Riyadi.

Hasil pemeriksaan di lokasi PIT 8 PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) dan koridor milik negara serta wilayah IUP PT Mitra Bara Jaya (MBJ) di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, menunjukkan fakta-fakta serius. “Terdakwa II mengakui tempat bukaan lahan yang saat ini menjadi flooding area masuk wilayah IUP/IPPKH PT Mitra Bara Jaya dan Koridor Milik Negara,” kata Riyadi.

Baca juga  Menyoal Perundungan di Kedokteran: Apa Itu Senioritas dan Dampaknya bagi Mahasiswa?

Selain itu, pembuatan parit dan jalan di wilayah tersebut juga dilakukan oleh PT Pipit Mutiara Jaya.
Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dua pekan setelah pembacaan tuntutan. “Setelah tuntutan ini, jaksa menunggu pledoi yang dijadwalkan dua pekan setelah sidang tuntutan,” pungkas Riyadi.

Bagikan:
Berita Terkait