Cekcok Berujung Darah di Nunukan, Adik Aniaya Kakak Kandung, Polisi: Kasus Tetap Diproses Hukum

Kamis, 26 Maret 2026

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Peristiwa ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/16/III/2026 tertanggal 19 Maret 2026, dan kini telah ditangani untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui kasi humas IPDA Sunarman, Dipicu Masalah Sepele, Berujung Kekerasan, Insiden terjadi pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 08.40 WITA di sebuah rumah di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat.

Korban berinisial N (48), seorang buruh harian lepas, diduga menjadi korban penganiayaan oleh adik kandungnya sendiri, M (32).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari perselisihan antara keduanya. Terlapor merasa kesal melihat kondisi rumah bagian bawah yang ditempati korban dalam keadaan kotor.

Emosi yang memuncak membuat pelaku mengambil batu di samping rumah dan melemparkannya ke arah pintu kamar korban. Aksi tersebut memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada kekerasan fisik.

Dalam kondisi emosi, pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong dengan sasaran kepala dan wajah. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kening sebelah kanan hingga mengeluarkan darah.Peristiwa tersebut juga disaksikan oleh anggota keluarga lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, terlapor mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. Tindakan tersebut dilakukan secara sadar, dipicu konflik yang telah berlangsung sebelumnya.

Penyidik menilai, perbuatan pelaku mengandung unsur kesengajaan karena diawali dengan tindakan provokasi dan dilanjutkan dengan kekerasan fisik.

Pihak kepolisian sempat mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak, mengingat hubungan mereka adalah saudara kandung.

Namun, korban bersama keluarga menolak penyelesaian secara damai dan meminta kasus tetap diproses hukum. Penolakan tersebut didasari adanya luka fisik yang dialami korban, konflik berulang, serta kekhawatiran kejadian serupa terulang kembali. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Secara hukum, perbuatan pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta KUHP terbaru.

Penyidik memastikan perkara ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya guna memberikan efek jera serta perlindungan terhadap korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik dalam keluarga, sekecil apa pun, dapat berujung serius jika tidak diselesaikan dengan bijak.

Bagikan:
Berita Terkait