Ratusan Anakan Bebek dan Kucing Persia Diamankan di Pelabuhan Gilimanuk, Polisi Perketat Pintu Masuk Bali

Minggu, 24 Mei 2026

JEMBRANA,—Pulau Bali kembali diperketat dari ancaman masuknya barang ilegal dan hewan tanpa dokumen resmi. Dalam operasi pemeriksaan di jalur penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk, jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama instansi terkait berhasil mengamankan ratusan hewan dan biota laut yang tidak dilengkapi dokumen karantina serta sertifikat kesehatan.

Kegiatan pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026 mulai pukul 00.00 hingga 03.00 Wita di Pos 2 Pemeriksaan Masuk Bali. Operasi dipimpin Kanit Reskrim I Gusti Kade Agung Semara Putra bersama Panit 1 Reskrim I Made Ari Wijaya dan personel opsnal.

Petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan box, barang bawaan penumpang hingga paket kiriman melalui bus. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya narkotika, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, hingga barang hasil tindak kejahatan lainnya ke wilayah Bali.

Dalam pemeriksaan terhadap Bus DAMRI bernomor polisi DK 7785 JA yang dikemudikan I Wayan Sukantra (53), petugas menemukan sejumlah hewan dan biota laut tanpa dokumen resmi.

Barang yang diamankan terdiri dari:

10 kantong plastik cacing laut

612 ekor anakan bebek

7 ekor kucing persia domestik

Seluruh hewan dan biota laut tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk dilakukan pendataan dan koordinasi dengan petugas Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk.

Sebagai bentuk sinergitas pengawasan lalu lintas hewan antarwilayah, pada Jumat sekitar pukul 11.00 Wita dilaksanakan serah terima hewan dan biota laut kepada petugas Karantina Ikan dan Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Gusti Kade Alit Murdiasa disertai penandatanganan berita acara serah terima sebagai bentuk administrasi dan akuntabilitas penanganan.

Kapolsek menegaskan pengawasan di pintu masuk Bali merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan wilayah sekaligus mencegah penyebaran penyakit hewan.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya preventif kami bersama instansi terkait untuk mencegah masuknya barang ilegal maupun hewan tanpa dokumen resmi yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hewan dan masyarakat. Kami berkomitmen terus memperkuat pengawasan di jalur penyeberangan Gilimanuk sebagai pintu gerbang utama Pulau Bali,” ujar AKP Gusti Kade Alit Murdiasa.

Ia juga menekankan pentingnya sinergitas antara kepolisian dan petugas karantina dalam menjaga stabilitas keamanan serta pengawasan lalu lintas barang dan hewan antarwilayah.

Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk melengkapi dokumen resmi serta sertifikat kesehatan sebelum melakukan pengiriman hewan maupun biota laut.

Kapolsek turut mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Layanan Call Center 110 siap melayani masyarakat selama 24 jam secara cepat, gratis, dan responsif. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana, peredaran barang ilegal, maupun situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait