BULUNGAN, – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, masih berlanjut dan akan diproses melalui jalur hukum setelah pihak korban menolak upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Kapolsek Tanjung Palas Barat IPDA M.Akbar Baking Kepada Media Publika, Perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berusia 22 tahun Inisial A yang disampaikan ke Polsek Tanjung Palas Barat pada 11 Mei 2026. Korban datang didampingi ibu kandungnya untuk melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria berusia 59 tahun Inisial JJ yang masih berdomisili di desa yang sama.
Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, peristiwa itu diduga terjadi pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah tempat penjualan bahan bakar eceran di Desa Long Beluah. Saat korban selesai membeli bensin dan hendak melanjutkan perjalanan, terlapor diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap korban.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Tanjung Palas Barat melakukan upaya pencarian terhadap terlapor. Namun saat itu terlapor diketahui berada di pondok kebunnya yang berada di kawasan Jalan Keburau Kilometer 25, Desa Long Beluah.
Perkembangan kasus terjadi pada 26 Mei 2026 ketika terlapor mendatangi Mako Polsek Tanjung Palas Barat atas saran pihak keluarga. Pada kesempatan tersebut, polisi memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Dalam mediasi pertama, terlapor menyampaikan permintaan maaf dan berharap persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun korban dan keluarganya menolak serta menyatakan tetap ingin menempuh jalur hukum.
Upaya mediasi kembali dilakukan dengan menghadirkan Kepala Desa Long Beluah dan perwakilan Pos Bantuan Hukum desa setempat. Meski demikian, sikap korban dan keluarga tidak berubah.
Pada mediasi ketiga yang digelar 28 Mei 2026, turut hadir tokoh masyarakat dan Ketua RT setempat. Mereka menyarankan agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan maupun melalui mekanisme adat karena kedua belah pihak berasal dari desa yang sama.
Pihak keluarga terlapor juga disebut menyatakan kesediaan memberikan tali asih kepada keluarga korban. Namun usulan tersebut kembali ditolak.
Melalui ibu kandungnya, pihak korban menegaskan tetap ingin melanjutkan perkara tersebut melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, Polsek Tanjung Palas Barat masih menangani kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh rangkaian mediasi yang telah dilakukan dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (MD)





