Sabu 779 Gram Senilai Rp1,16 Miliar Disita di Batang, Polisi Buru Jaringan di Baliknya

Jumat, 14 Agustus 2026

PUBLIKA BATANG – Polisi menyita 779 gram sabu dari seorang pria berinisial K alias B, 37 tahun, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Tersangka diduga berperan sebagai pengemas sekaligus penyalur narkotika.

Kepada Media Publika Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Kecamatan Banyuputih. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Batang.

Penyelidikan dipimpin AKP Erdi Nuryawan. Polisi akhirnya menangkap K pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan masuk Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih.

“Personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga diperoleh informasi yang cukup. Selanjutnya, petugas melakukan penindakan terhadap tersangka,” kata Warsono saat konferensi pers di Mapolresta Batang, Jumat, 14 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan, K diduga mengambil sabu dalam jumlah besar untuk kemudian dipecah menjadi paket-paket dengan ukuran berbeda. Paket tersebut dikemas dalam ukuran 100 gram, 5 gram, dan 1 gram.

Polisi menemukan tujuh paket besar dengan berat total 756 gram, dua paket sedang seberat 13 gram, serta 10 paket kecil dengan total 10 gram. Jika ditotal, berat sabu yang disita mencapai 779 gram.

Polisi juga mengamankan dua timbangan, lakban, sedotan, plastik kresek, dan satu telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi sabu.

Dengan asumsi harga sabu Rp1,5 juta per gram, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp1,1685 miliar.

Menurut Warsono, pengungkapan ini juga mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar. Jika satu gram sabu diasumsikan dikonsumsi 10 orang, 779 gram barang bukti itu berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 7.790 orang.

K dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Batang masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum serta pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas,” kata Warsono.

Reporter: Made Wahyu Rahadia 

Bagikan:
Berita Terkait