PUBLIKA TANJUNG SELOR – Kepada Media Publika Kapolda Kalimantan Utara Inspektur Jenderal Agus Wijayanto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran. Polda Kaltara menyediakan QR Code Yanduan Propam Polri sebagai salah satu kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat. Minggu 30-8-2026.Pagi.
Agus mengatakan pengawasan terhadap anggota kepolisian tidak hanya menjadi tanggung jawab internal institusi. Masyarakat juga diberi ruang untuk menyampaikan laporan jika menemukan sikap atau perilaku polisi yang tidak sesuai aturan.
“Kalau masyarakat menemukan atau mengalami adanya sikap maupun perilaku anggota Polri yang tidak sesuai dengan ketentuan, silakan laporkan. Jangan ragu,” kata Agus.

Menurut dia, keberadaan kanal pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan kepolisian yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat memindai QR Code Yanduan Propam melalui telepon seluler dan mengikuti petunjuk yang tersedia. Laporan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Propam sesuai mekanisme yang berlaku.
Agus menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia memastikan setiap laporan yang memenuhi unsur dan didukung informasi yang dapat dipertanggungjawabkan akan ditangani secara profesional.
“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan. Polri harus hadir memberikan pelayanan yang baik, bukan justru menyakiti atau merugikan masyarakat,” ujarnya.
Bagi Agus, pengaduan masyarakat bukan sekadar saluran untuk menyampaikan keluhan. Kanal tersebut juga menjadi instrumen pengawasan sekaligus bahan evaluasi bagi institusi kepolisian.
Ia berharap masyarakat di Kalimantan Utara memanfaatkan fasilitas tersebut ketika menemukan dugaan pelanggaran anggota Polri.
Di sisi lain, Agus mengingatkan seluruh personel Polda Kaltara dan jajaran agar menjaga etika, sikap dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Kepercayaan publik, kata dia, harus dijaga melalui tindakan nyata dalam memberikan pelayanan.
“Jaga kepercayaan masyarakat. Layani masyarakat dengan baik dan jangan lakukan sesuatu kepada masyarakat yang kita sendiri tidak ingin merasakannya,” tutur Agus.
Polda Kaltara menempatkan keterbukaan pengaduan sebagai bagian dari pembenahan internal untuk mendorong kepolisian yang profesional, humanis dan semakin dipercaya masyarakat.
Reporter: Made Wahyu Rahadia





