TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tarakan.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/54/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA, tanggal 19 Agustus 2026.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di Jl. Cendana RT. 10, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial IF (25) dan RD alias DD (27) untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mengenai dugaan lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jl. Cendana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Pada sekitar pukul 18.30 Wita, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang sedang berada di pinggir jalan bersama satu unit sepeda motor.
Petugas kemudian mengamankan keduanya dan melakukan pemeriksaan. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh seorang saksi, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan terselip pada tumpukan kursi sofa yang sudah tidak terpakai di depan rumah warga, tidak jauh dari lokasi kedua pria tersebut diamankan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diakui merupakan milik IF.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
BARANG BUKTI
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,2 gram;
- 1 (satu) unit telepon seluler merek iPhone warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi KU 5221 GY.
Terhadap barang bukti yang diamankan, petugas telah melakukan tes kit dan penimbangan dengan berat bruto sebesar 1,2 gram.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Tarakan masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan para terduga serta asal-usul dan peredaran barang yang diduga narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tarakan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Polres Tarakan – Presisi, Melayani dan Melindungi Masyarakat.





