Kapolres Tarakan Cek Perumahan dan Kendaraan Dinas, Pastikan Aset Terpelihara dan Mendukung Operasional

Senin, 31 Agustus 2026

PUBLIKA TARAKAN – Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melaksanakan pengecekan dan pendataan terhadap perumahan dinas, kendaraan dinas, Pospol Tarakan Tengah serta SPPG Polres Tarakan, Senin (31/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA tersebut turut diikuti Wakapolres Tarakan, para Pejabat Utama (PJU) Polres Tarakan serta para Kapolsek jajaran. Pengecekan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Aspol Kampung Bugis di Jalan Jenderal Sudirman, Aspol/Mes Ladang di Jalan Halmahera, serta Pospol Tarakan Tengah dan SPPG Polres Tarakan di Jalan Halmahera.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tarakan melakukan pengecekan kondisi bangunan, pendataan penghuni perumahan dinas, kondisi kendaraan dinas serta keberadaan fasilitas yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

Kapolres mengingatkan kepada para penghuni asrama agar senantiasa menjaga kebersihan dan merawat lingkungan tempat tinggal. Perawatan asrama juga diharapkan dilakukan secara mandiri sehingga kondisi hunian tetap layak dan nyaman untuk ditempati.

Selain itu, setiap penghuni perumahan dinas diwajibkan memiliki Surat Izin Penempatan (SIP) yang masih berlaku sebagai bentuk tertib administrasi dalam penggunaan aset dinas.

Terkait aset bangunan, Kapolres juga memberikan perhatian terhadap empat pintu asrama atau Barak Desember yang sebelumnya mengalami kebakaran. Bangunan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penghapusan aset sesuai mekanisme yang berlaku serta diusulkan kembali untuk pembangunan.

Kapolres juga meminta agar lahan yang telah diusulkan untuk pembangunan asrama melalui SBSN Tahun Anggaran 2027 dipersiapkan dengan baik, sehingga dapat mendukung proses pembangunan apabila usulan tersebut terealisasi.

Dalam pengecekan kendaraan dinas, ditemukan sejumlah kendaraan yang mengalami kerusakan berat. Terhadap kendaraan tersebut akan dilakukan usulan penghapusan aset melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi penumpukan aset yang sudah tidak dapat digunakan dan tidak lagi mendukung operasional kepolisian.

Sementara itu, terkait penggunaan lahan eks Pertamina Tarakan yang saat ini dimanfaatkan untuk operasional Pospol Tarakan Tengah dan SPPG Polres Tarakan, Kapolres menginstruksikan agar dilakukan koordinasi dan tindak lanjut dengan DJKN Kementerian Keuangan RI mengenai perkembangan usulan hibah lahan tersebut untuk Polsek Tarakan Tengah.

Kapolres Tarakan menegaskan bahwa pengecekan dan pendataan aset merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh aset dinas dapat dikelola secara tertib, terawat dan dimanfaatkan secara optimal guna menunjang pelaksanaan tugas serta pelayanan Polri kepada masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pengelolaan perumahan, kendaraan dan aset dinas di lingkungan Polres Tarakan semakin tertib, efektif dan dapat mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara maksimal.

Bagikan:
Berita Terkait