PUBLIKA-Polda Bali melalui Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkotika berhasil mengamankan seorang pria berinisial INM (42) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Penangkapan berlangsung pada Jumat (14/8/2026) sore di kawasan Desa Batubulan,Sukawati, Gianyar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kerap terjadinya peredaran gelap narkotika di wilayah Batubulan.
“Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku INM sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah garasi mobil di Jalan Batuyang, Desa Batubulan,” ujar Kabid Humas.
Dari penggeledahan awal di TKP pertama (garasi mobil) yang disaksikan saksi umum, petugas menyita sebuah tas selempang berisi 5 paket potongan pipet plastik berisi sabu seberat 2,17 gram brutto (0,92 gram netto), dua unit ponsel (Realme dan Oppo), serta tas merk Tough Warrior.
Pengembangan dilanjutkan ke TKP kedua, yaitu rumah tersangka di Banjar Tegehe, Desa Batubulan pada pukul 18.15 WITA. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan 5 paket plastik klip berisi sabu seberat 4,71 gram brutto (3,82 gram netto) di atas rak kamar depan.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua TKP berjumlah 10 paket dengan berat keseluruhan 6,94 gram brutto atau 4,74 gram netto,” jelas KBP Ariasandy.
Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menemukan barang bukti pendukung peredaran gelap serta senjata api ilegal di dalam rumah tersangka, antara lain:
1 pucuk senjata api tipe Makarov warna silver-hitam (nomor seri T 18015) beserta kotak senpi berlogo Glock.
74 butir peluru ukuran 4 mm.
Uang tunai sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang disimpan di dalam brankas warna hitam merk V-TEC.
1 unit timbangan digital merk Krisbow, 1 bendel plastik klip bening, 1 ikat pipet plastik, alat isap (bong), gunting, buku catatan penjualan, serta buku rekening BCA.
Dari hasil interogasi awal, tersangka INM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang terdaftar di kontak WhatsApp dengan nama ‘Mek Tembau’ yang saat ini masih dalam penyelidikan keberadaannya.
“Saat ini tersangka INM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul senjata api dan amunisi yang ditemukan.
Tersangka dijerat fengan Pasal 114 ayat 1 dan pasa 609 ayat 1, ungkap KBP Ariasandy.





