74 Tandan Sawit Diamankan! Pemuda 19 Tahun Diciduk Tim URC Resmob Polda Kaltara di Tengkapak

Selasa, 8 September 2026

PUBLIKA BULUNGAN – Aksi dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Divisi Dayak Besar Estate, Tengkapak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, akhirnya terbongkar.

Seorang pemuda berusia 19 tahun, AM, diamankan Tim URC Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara, Senin (7/9/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan perkebunan tersebut Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin sekitar pukul 16.00 Wita.

Tim URC Resmob kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan aksi pencurian tersebut.

Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Yang paling mencolok adalah 74 tandan buah sawit Puluhan tandan sawit tersebut diamankan petugas sebagai barang bukti dalam penanganan perkara Selain sawit, polisi juga mengamankan satu unit mobil Carry.

Kendaraan tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan karena diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan buah sawit dalam perkara tersebut

Petugas mengamankan satu buah enggrek, alat yang biasa digunakan untuk memanen buah sawit dari pohonnya. Kemudian terdapat satu unit gerobak dan satu buah tombak yang turut diamankan.

Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Penanganan perkara ini dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/69/IX/2026/SPKT/POLDA KALTARA, tertanggal 7 September 2026.

AM kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan guna mengungkap secara terang rangkaian dugaan pencurian tersebut.

Penyidik masih mendalami bagaimana aksi tersebut dilakukan, dari mana sawit tersebut diambil, hingga ke mana rencananya buah sawit itu akan dibawa.

Polisi  juga masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, Karena itu, penyelidikan masih terus dikembangkan.

Pengamanan terduga pelaku dan barang bukti ini menjadi langkah awal aparat untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, Polda Kaltara menegaskan proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

AM masih berstatus sebagai terduga pelaku. Karena itu, seluruh proses pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan hasil penyelidikan selanjutnya akan dilaporkan lebih lanjut oleh penyidik. (Bli)

Bagikan:
Berita Terkait