12 Kasus Dibongkar Polresta Bulungan, Modus Rental Motor hingga HP Curian Dijual Murah di Konter

Senin, 7 September 2026

PUBLIKA BULUNGAN — Jangan mudah tergiur handphone bekas dengan harga miring, Bisa jadi, barang yang terlihat murah tersebut justru merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Peringatan itu disampaikan Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus kriminal di wilayah hukum Polresta Bulungan, Senin (7/9/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, polisi membeberkan hasil pengungkapan perkara sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Sebanyak 12 Laporan Polisi (LP) berhasil diungkap. Kasus yang dibongkar cukup beragam, mulai dari pencurian biasa, penggelapan, pencurian dengan pemberatan hingga perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Rinciannya, empat LP pencurian biasa, tiga LP penggelapan, perkara pencurian dengan pemberatan termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor, serta lima LP kasus PPA.

Lima perkara PPA tersebut terdiri atas satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan empat kasus perlindungan anak.

Jika ditarik lebih panjang, sejak Januari hingga September 2026, Polresta Bulungan telah menangani 159 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 LP berhasil diselesaikan.

Angka crime clearance tercatat mencapai 46 persen, HP Curian Dijual Murah, Konter Diminta Jangan Asal Beli Salah satu perkara yang menjadi perhatian polisi adalah dugaan penadahan barang hasil kejahatan, Modusnya cukup sederhana.

Barang hasil curian, khususnya handphone, dijual kepada konter dengan harga murah.

Masalahnya, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen maupun kotak atau box resmi, Polisi mengingatkan pemilik konter agar tidak tergiur keuntungan cepat.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto meminta setiap pembelian barang elektronik bekas dilakukan dengan pemeriksaan secara teliti.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola konter handphone maupun elektronik di wilayah Kota Bulungan, untuk selalu waspada dan melakukan check and re-check sebelum membeli barang bekas dari orang lain.

Menurutnya, kelengkapan barang serta asal-usulnya harus dipastikan sebelum transaksi dilakukan.

“Pastikan kelengkapan kotaknya dan asal-usul barang tersebut. Jangan asal menerima barang hanya karena tergiur harga murah,” tegasnya.

Pihak konter maupun perorangan yang terbukti membeli atau menampung barang hasil kejahatan dapat berhadapan dengan hukum.

Polisi menyebut perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Motif Ekonomi hingga Spesialis Kotak Amal, Dari perkara yang berhasil diungkap, polisi menyebut sebagian besar tersangka merupakan warga lokal Kabupaten Bulungan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, motif kebutuhan ekonomi menjadi salah satu faktor dominan yang mendorong pelaku melakukan pencurian maupun penggelapan.

Modus yang digunakan pun beragam, Mulai dari membobol rumah, menggelapkan sepeda motor dengan modus rental, hingga aksi spesialis pencurian kotak amal.

Sementara untuk perkara PPA, Kanit PPA Polresta Bulungan mengungkap bahwa sebagian besar pelaku merupakan orang yang berada di sekitar korban.

Beberapa di antaranya bahkan merupakan orang dekat korban, termasuk ayah tiri dan tetangga Tak hanya mengejar pelaku, Polresta Bulungan juga memastikan hak para korban menjadi perhatian.

Barang bukti hasil pengungkapan yang telah diamankan, termasuk kendaraan bermotor dan handphone, akan segera dikembalikan kepada korban atau pemilik sah setelah proses hukum dan administrasi yang diperlukan terpenuhi.

Kapolresta Bulungan juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam ketika mengetahui adanya potensi tindak pidana.

Masyarakat dapat melaporkan kejadian kriminal melalui layanan darurat Call Center 110.

“Jika ada kejadian atau tindak pidana, silakan hubungi Call Center 110. Petugas kami akan merespons dengan cepat, tepat, dan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas,” tutup Rofikoh. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait