TANA TIDUNG – Polsek Tana Lia melalui Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa memfasilitasi proses mediasi terkait dugaan tindak kekerasan yang melibatkan sejumlah warga di wilayah Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung.
Mediasi tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
Permasalahan bermula dari adanya dugaan pemukulan terhadap seorang warga berinisial A, yang terjadi di Mess G6 Karyawan PT Mulia Agro Utama, Desa Sambungan, Kecamatan Tana Lia, pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WITA.
Berdasarkan hasil mediasi, permasalahan tersebut berawal dari kesalahpahaman setelah korban diketahui menghubungi seorang perempuan yang merupakan saudara dari pihak terduga pelaku. Perselisihan kemudian berkembang hingga terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihak keluarga korban kemudian meminta bantuan kepada pihak keamanan dan Polsek Tana Lia untuk memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa berperan sebagai mediator dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk menyampaikan permasalahan masing-masing dan mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.
Dari hasil musyawarah, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak yang melakukan pemukulan menyampaikan permintaan maaf, dan pihak korban menerima permintaan maaf tersebut serta sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari terkait permasalahan tersebut serta berkomitmen menjaga hubungan baik dan tidak mengulangi tindakan yang dapat memicu terjadinya perselisihan kembali.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Desa.
Kapolsek Tana Lia melalui kegiatan mediasi tersebut menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menciptakan ruang dialog dan penyelesaian permasalahan secara damai sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Mediasi ini merupakan bentuk upaya Polri bersama pemerintah desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berharap kedua belah pihak dapat menerima hasil kesepakatan dengan penuh tanggung jawab dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan konflik,” ujar pihak Polsek Tana Lia.
Dengan tercapainya kesepakatan bersama, situasi di wilayah hukum Polsek Tana Lia hingga saat ini terpantau aman, tertib dan kondusif.





