Tiga Kali Dipasang, Tiga Kali Dicabut, Mantan Wabup Tana Tidung Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 10 September 2026

PUBLIKA – TARAKAN Persoalan lahan di Juata Permai RT 19, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memanas dan kini bergulir ke ranah hukum.

Sejumlah pemilik lahan mengaku tidak terima setelah batas tanah yang mereka pasang disebut berulang kali dicabut. Bukan hanya patok, pagar pembatas dan papan informasi di lokasi juga diduga dirusak.

Salah satu pemilik lahan adalah mantan Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik, Ia mengaku memiliki sebidang tanah berukuran 20 x 50 meter yang dibeli sejak 2004 dan dilengkapi dokumen kepemilikan.

Namun belakangan, muncul pihak berinisial N yang membawa dokumen pada 2024 dan mengklaim lahan dalam hamparan tersebut. Hendrik bersama enam pemilik lahan lainnya kemudian memilih menempuh jalur hukum.

“Saya punya tanah ukuran 20 x 50 meter, termasuk di wilayah itu. Kami tujuh orang berada dalam satu hamparan. Ada surat pelepasan dari notaris, ada juga sertifikat,” kata Hendrik, Kamis (10/9/2026).

Menurut Hendrik, persoalan mulai terasa ketika dirinya kembali hendak mengelola lahan tersebut.

Ia kemudian memasang patok dan pagar kawat sebagai penanda batas tanah Namun, pembatas itu disebut tidak bertahan lama.

“Tiga kali saya pagar, tiga kali juga dicabut. Saya sudah bilang jangan cabut sebelum urusannya selesai. Tetap dicabut juga,” ujarnya.

Hendrik menyebut bukti-bukti terkait kepemilikan dan kondisi lahan telah disiapkan untuk disampaikan kepada penyidik, ia juga mengaku pernah berhadapan langsung dengan pihak berinisial N ketika berada di lokasi.

Menurut Hendrik, sempat terjadi perdebatan saat dirinya mempertanyakan aktivitas di atas lahan tersebut. Ia juga menyebut pihak yang dimaksud beberapa kali terlihat membawa parang saat berada di lokasi.

Patok Ulin Disebut Jadi Bagian Kandang Ayam, Persoalan semakin panjang ketika Hendrik mengklaim patok yang sebelumnya dipasang sebagai batas lahan ikut dicabut.

Patok tersebut, kata dia, terbuat dari kayu ulin.Ironisnya, Hendrik menyebut patok itu kemudian digunakan sebagai bagian dari kandang ayam yang berada di lokasi.

“Patok saya itu ulin semua. Dicabutnya, dijadikan kandang ayam sama dia. Sekarang masih ada di sana dan bisa dibuktikan,” katanya.

Selain patok dan pagar, papan atau spanduk yang dipasang Hendrik di lokasi juga disebut ikut dicabut dan dirobek.

Papan tersebut berisi keterangan mengenai status tanah dan kepemilikan lahan. Di kawasan itu sendiri, menurut Hendrik, saat ini terdapat sejumlah aktivitas seperti kandang ayam dan kebun pisang.

Ia menegaskan persoalan yang dihadapinya bukan hanya menyangkut satu bidang tanah, Sejumlah pemilik lain dalam satu hamparan, kata dia, juga mengalami persoalan serupa Klaim Lahan 75 x 100 Meter Muncul pada 2024

Hendrik mengungkapkan salah satu hal yang menjadi persoalan adalah munculnya dokumen dari pihak berinisial N pada 2024.

Menurut dia, dokumen tersebut mencantumkan bidang tanah dengan ukuran sekitar 75 x 100 meter, Sementara dirinya telah membeli tanah seluas 20 x 50 meter sejak 2004.

“Berdasarkan surat itu, luasnya kurang lebih 75 kali 100 meter. Sementara tanah saya 20 x 50 meter dan sudah saya beli sejak 2004. Tanah kami semua masuk dalam hamparan itu,” katanya.

Perbedaan klaim tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang ditempuh para pemilik lahan.

Hendrik menegaskan pihaknya tidak ingin menyelesaikan persoalan dengan cara-cara di luar hukum.

“Kami sudah laporkan. Bukti-bukti juga ada. Jadi kami tetap ikuti proses hukum dan kami tunggu bagaimana tindak lanjut dari kepolisian,” ujarnya.

Kuasa hukum para pelapor, Goklas Tambun, mengatakan pihaknya kini mendampingi sejumlah pemilik lahan yang sebelumnya berupaya menangani persoalan tersebut secara mandiri.

Menurut Goklas, para pemilik lahan kemudian datang bersama untuk memberikan informasi tambahan kepada Polres Tarakan.

“Para korban ini sudah lama punya tanah di sana. Ada mulai 2004, ada sertifikat terbit 2006, ada juga tahun-tahun berikutnya. Kemudian muncul jual beli dari pihak lain pada akhir 2024. Itu kemudian kami pelajari dan kami dampingi proses hukumnya,” kata Goklas.

Ia menyebut perkara tersebut telah melahirkan tiga laporan polisi Dua laporan dibuat pada 2025 terkait dugaan penyerobotan, Sementara satu laporan lainnya dibuat pada 2026 terkait dugaan pengrusakan.

“Untuk perkara ini ada tiga laporan. Dua berkaitan dengan penyerobotan dan satu berkaitan dengan pengrusakan. Pengrusakan itu berkaitan dengan patok, pagar pembatas dan beberapa fasilitas di lokasi,” ujarnya.

Goklas mengatakan kedatangan mereka ke Polres Tarakan bertujuan memberikan informasi tambahan kepada penyidik sekaligus memastikan proses hukum terhadap laporan tersebut berjalan.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa perkara tersebut menjadi perhatian kepolisian.

“Tadi kami bertemu dengan Kasat Reskrim dan penyidik. Informasinya perkara ini sudah menjadi atensi dan akan segera diproses. Kami tentu menunggu perkembangan beberapa hari ke depan,” katanya.

Sementara itu, Ega Surya Perdana menambahkan, persoalan tersebut menurut pihak pelapor bukan sekadar pertarungan dokumen kepemilikan.

Para pemilik lahan, kata dia, juga mengaku mengalami tekanan ketika hendak datang dan mengelola tanah mereka.

“Ini kami bawa ke jalur hukum karena para korban punya dokumen. Mereka sudah lama menguasai dan mengelola lahan tersebut. Kami juga mendapat cerita mengenai adanya intimidasi saat mereka datang ke lokasi. Karena itu prosesnya kami serahkan kepada kepolisian,” tegas Ega.

Saat ini, seluruh pihak yang terlibat masih harus menunggu proses hukum berjalan.

Dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, kondisi fisik lahan serta dugaan pengrusakan akan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.

Para pelapor berharap polisi dapat mengurai siapa yang memiliki dasar hak atas lahan tersebut sekaligus mengungkap dugaan pengrusakan yang mereka laporkan Kasus ini pun kini berada di tangan aparat penegak hukum.(MD)

Bagikan:
Berita Terkait