Polisi Telusuri Dokumen Sengketa Lahan Juata Permai

Jumat, 11 September 2026

PUBLIKA TARAKAN — Sengketa lahan di Juata Permai RT 19, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Memasuki tahap penyelidikan. Polres Tarakan berencana memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan dokumen jual beli tanah yang dipersoalkan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.

 “Minggu depan akan kami periksa pihak-pihak terkait, termasuk BPN dan notaris yang menerbitkan akta jual beli,” kata Reginald kepada Media Publika, Kamis, 10 September 2026.

Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya polisi menelusuri riwayat dan dasar dokumen atas lahan yang kini disengketakan sejumlah pemilik.

Salah satu pelapor adalah mantan Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik. Ia mengaku membeli tanah berukuran 20 x 50 meter pada 2004. Menurut dia, tanah tersebut memiliki dokumen kepemilikan dan berada dalam satu hamparan dengan lahan milik enam orang lainnya.

Persoalan muncul setelah pada 2024 terdapat pihak berinisial N yang membawa dokumen dan mengklaim bidang tanah dengan ukuran sekitar 75 x 100 meter.

“Berdasarkan surat itu, luasnya kurang lebih 75 kali 100 meter. Sementara tanah saya 20 x 50 meter dan sudah saya beli sejak 2004. Tanah kami semua masuk dalam hamparan itu,” ujar Hendrik.

Hendrik mengatakan persoalan tidak berhenti pada perbedaan dokumen. Ia mengaku tiga kali memasang pagar di lahan tersebut dan tiga kali pula pagar itu dicabut.

Ia juga menuding patok batas yang terbuat dari kayu ulin dicabut dan kemudian digunakan sebagai bagian dari kandang ayam di lokasi. Selain patok dan pagar, papan informasi mengenai status tanah disebut turut dicabut dan dirobek.

Hendrik mengatakan dirinya sempat bertemu dengan pihak berinisial N di lokasi. Ia mengaku terjadi perdebatan ketika mempertanyakan aktivitas di atas lahan tersebut.

 Ia juga menyebut pihak itu beberapa kali terlihat membawa parang. Klaim tersebut menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik.

Kuasa hukum para pemilik lahan, Goklas Tambun, mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Tarakan melalui tiga laporan polisi.

Dua laporan dibuat pada 2025 terkait dugaan penyerobotan. Satu laporan lainnya dibuat pada 2026 terkait dugaan pengrusakan.

“Pengrusakan itu berkaitan dengan patok, pagar pembatas dan beberapa fasilitas di lokasi,” kata Goklas. Menurut Goklas, para pemilik lahan memiliki dokumen dengan riwayat penguasaan sejak sebelum munculnya dokumen jual beli pada akhir 2024. Sebagian di antaranya, kata dia, memiliki sertifikat yang terbit pada tahun-tahun sebelumnya, Para pelapor kemudian memberikan informasi tambahan kepada penyidik untuk membantu penanganan perkara.

Ega Surya Perdana, yang turut mendampingi para pelapor, mengatakan persoalan tersebut bukan hanya menyangkut perbedaan dokumen. Para pemilik lahan, kata dia, juga mengaku mengalami tekanan ketika hendak datang dan mengelola tanah.

“Ini kami bawa ke jalur hukum karena para korban punya dokumen. Mereka sudah lama menguasai dan mengelola lahan tersebut,” ujar Ega.

Kini penyidik Polres Tarakan akan menelusuri dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, serta proses penerbitan akta jual beli yang menjadi salah satu dasar klaim atas lahan tersebut.

Pemeriksaan terhadap BPN dan notaris pekan depan diharapkan dapat memperjelas asal-usul dokumen dan proses administrasi yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.

Sementara itu, laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan masih dalam proses penanganan kepolisian.  Status dan dasar hak atas lahan tersebut pada akhirnya akan ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berjalan.

Reporter: Bli Made

Bagikan:
Berita Terkait