PUBLIKA BULUNGAN – Informasi masyarakat membawa Satresnarkoba Polresta Bulungan ke dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mangku Padi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Dua pria diamankan. Sebanyak 70 paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 11,76 gram disita.
Ps Kasi humas Aipda Hadi,Pengungkapan itu berlangsung Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 00.10 WITA. Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial R, 38 tahun, dan AR, 28 tahun.
Kasus ini bermula dari informasi warga mengenai dugaan aktivitas penjualan sabu di kawasan Pantai Kelapa, Desa Mangku Padi. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel operasional Satresnarkoba Polresta Bulungan bergerak dan mengamankan kedua pria itu.
Dalam penggeledahan terhadap R, polisi menemukan 68 paket plastik bening berukuran kecil dan dua paket berukuran sedang yang diduga berisi sabu. Total berat barang bukti tersebut mencapai 11,76 gram.
Polisi juga menyita empat telepon genggam, dua plastik bening berukuran sedang yang disebut sebagai tempat sabu, serta satu gunting berbahan stainless.

Perkara ini tidak berhenti pada penangkapan di Mangku Padi. Berdasarkan laporan kepolisian, R memberikan keterangan awal bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial E yang berada di Kota Tarakan.
Keterangan itu menjadi salah satu petunjuk untuk pengembangan perkara. Polisi berencana menelusuri asal-usul barang, jalur perolehan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Namun, informasi mengenai seseorang berinisial E tersebut masih sebatas keterangan awal dalam laporan kepolisian. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pengembangan ataupun status hukum orang yang disebut sebagai pemasok itu.
Peran Masing-Masing Masih Perlu Dipastikan
Meski R dan AR sama-sama diamankan, laporan awal menyebutkan barang yang diduga sabu ditemukan di kantong celana R. Karena itu, peran masing-masing dalam perkara ini perlu diperjelas melalui proses penyidikan.
Keduanya kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Bulungan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam laporan tersebut, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rencana tindak lanjut meliputi pengembangan kasus, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan percepatan pemberkasan perkara.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Namun, pekerjaan penyidik belum selesai hanya dengan menyita puluhan paket yang diduga sabu dan mengamankan dua pria. Asal barang, dugaan jalur distribusi, serta peran setiap pihak yang terkait masih harus ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum pungkas Hadi. (Bli)





