SINERGI TNI-POLRI DAN SATPOL PP, POLRES TANA TIDUNG GENCARKAN PENERTIBAN MIRAS, SEJUMLAH BARANG BUKTI BERHASIL DIAMANKAN

Jumat, 6 November 2026

TANA TIDUNG – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, Polres Tana Tidung bersama unsur TNI dan Satpol PP Kabupaten Tana Tidung melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Tana Tidung.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WITA tersebut melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba Polres Tana Tidung, Satreskrim Polres Tana Tidung, personel Polres Tana Tidung, Sat Brimob Kompi III Batalyon B Pelopor, Yonif TP 922 Kabupaten Tana Tidung, serta Satpol PP Kabupaten Tana Tidung.

Kegiatan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Tana Tidung IPTU Marsuki, S.H., bersama Kanit Opsnal Satresnarkoba BRIPKA Masjani. Sebelum pelaksanaan, tim gabungan terlebih dahulu melakukan pemetaan dan profiling terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun pembuatan minuman keras jenis ciu.

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan dibagi menjadi dua tim untuk melaksanakan patroli, penyelidikan, serta pemeriksaan di sejumlah lokasi yang telah menjadi sasaran operasi.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras berbagai jenis serta bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis ciu.

Adapun lokasi dan barang bukti yang berhasil ditemukan antara lain:

yang pertama inisial I.T., berlokasi di Desa Sedulun, Kecamatan Sesayap, ditemukan 10 botol minuman ciu dalam kemasan botol air mineral.

Yang ke dua inisial A., berlokasi di Desa Sedulun, Kecamatan Sesayap, ditemukan 1 jerigen berisi sekitar 5 liter minuman ciu.

yang ke tiga berinisial R.V., berlokasi di warung sembako Jalan Padat Karya, depan Gereja Katolik Stasi Santa Lucia, ditemukan 1 ember berisi minuman ciu.

Yang ke empat berinial E., berlokasi di kediamannya di bawah jembatan, ditemukan 4 jerigen ciu ukuran 5 liter, 3 drum ukuran 150 liter berisi cairan ciu, serta 1 unit peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi ciu beserta ragi.

Dan yang ke lima berinisial J., berlokasi di Desa Seludau, ditemukan 23 botol minuman berlabel, terdiri dari 9 botol Atlas, 10 botol Anggur Merah, 4 botol Bintang, serta 30 botol minuman ciu.

Seluruh barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan ke Mako Polres Tana Tidung untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan KRYD ini merupakan bentuk komitmen Polres Tana Tidung bersama TNI dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan serta penertiban terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat mencegah berbagai potensi tindak kriminalitas, gangguan ketertiban umum, serta dampak negatif lainnya yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman beralkohol.

Polres Tana Tidung juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing, tidak terlibat dalam aktivitas peredaran minuman keras ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.

Polres Tana Tidung berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, bersinergi bersama TNI dan pemerintah daerah demi mewujudkan Kabupaten Tana Tidung yang aman, tertib, dan kondusif.

Bagikan:
Berita Terkait