Ada 6 Jenis Pajak Dipungut Pemerintah Provinsi Kaltara

Selasa, 19 November 2024

TANJUNG SELOR – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltara menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp 1,1 triliun.

Sumber pendapatan daerah tersebut berasal dari 6 jenis pajak yang di pungut oleh pemerintah Provinsi Kaltara.

Enam jenis pajak tersebut diantaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan obsen Pajak MBLB. Sedangkan pajak rokok sifatnya bagi hasil dengan pemerintah pusat

Baca juga  Kunjungan Delegasi Ibu Pejabat Polis Kontijen Sabah Polis Diraja Malaysia ke Warisan Budaya Bulungan

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo menyatakan guna mencapai target tersebut Bapenda Kaltara melakukan beberapa inovasi diantaranya samsat go to school, samsat go to kampus, bahkan ada program baru yakni samsat door to dorr.

Inovasi ini dilakukan sebagai cara untuk mencapai target PAD dari sektor pajak. Kemudian, di Kabupaten dan Kota juga memiliki inovasi yang berbeda-beda.

Baca juga  Kapolda Kaltara Gelar Family Gathering Seru Bersama 120 Anak Selumit Pantai di Tarakan, Penuh Tawa dan Inspirasi!

Sumbangsih pajak terhadap pendapatan daerah begitu besar. Bapenda Kaltara menargetkan PAD dari sektor pajak pada tahun 2025 bisa mencapai Rp 1,1 Triliun. Guna merealisasi rencana tersebut Bapenda Kaltara mengharapkan adanya peran aktif dari masyarakat dalam mendorong serta membantu meningkatkan sektor pajak dengan menjadi bagian dari masyarakat taat bayar pajak.

Ada beberapa program yang dilakukan selama ini, diantaranya dengan meringankan pembayaran pajak lewat relaksasi pajak serta inovasi terkait lainnnya. (Adv)

Baca juga  Puluhan Perkara Ditangani Pidum Kejati Kaltara, Ini Datanya...
Bagikan:
Berita Terkait