Ada Apa Pedagang Tolak Aturan Larangan Jualan Rokok Jarak 200 Meter ??

MADE

Publika.co.id.Jakarta – Pedagang menolak rencana aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.

Aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan, pada pasal 434 ayat 1 huruf e.

Pemerintah diminta menghapus aturan itu, sekaligus bijaksana dalam mengambil keputusan terkait larangan zonasi penjualan rokok karena dampaknya akan besar terutama pada pedagang kecil 

“Pemerintah harusnya dapat menengahi peraturan yang berpotensi jadi polemik ini karena banyak orang yang akan terdampak. Kalau alasannya demi mengurangi jumlah perokok anak, maka yang ditingkatkan harusnya edukasi dan sosialisasinya, bukan malah menekan dengan larangan zonasi,” ujar Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura Abdul Hamied dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (19/7/2024).

Baca juga  Perkara Baru Jerat Firli Bahuri Naik ke Tahap Penyidikan!

Saat ini ada sekitar 1.500 pemilik usaha sembako dan warung kelontong Madura yang tersebar di Jabodetabek dan sebagian Bali. Secara rata-rata, pemilik usaha memiliki sekitar 3-5 pekerja.

“Bisa dihitung sendiri kalkulasi dampak dari pelarangan zonasi 200 meter penjualan rokok ini bagi perekonomian masyarakat,” ungkapnya.

Hamied menegaskan bahwa para pedagang kecil, pemilik warung kelontong, dan sembako sangat memahami bahwa rokok adalah produk yang hanya boleh dikonsumsi oleh orang berusia 18 tahun ke atas. Para pedagang pun menyadari untuk tidak menjual rokok pada anak di bawah usia 18 tahun.

Baca juga  Bripda Rahmat Polisi Gorontalo, Aniaya Nakes Puskesmas Divonis 1 Tahun Penjara

“Rokok itu produk legal, khusus untuk konsumen dewasa. Kami sadar bahwa rokok tidak untuk dikonsumsi anak di bawah umur 18 tahun. Tapi, bukan serta merta solusinya adalah dengan melarang penjualan,” serunya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan menyebutkan bahwa RPP kesehatan telah memasuki fase finalisasi dan agar segera disahkan pada bulan Juli.

Pernyataan ini membuat pedagang semakin khawatir karena proses pengesahan RPP Kesehatan justru dilakukan secara tergesa-gesa tanpa adanya pelibatan pemangku kepentingan terdampak dan koordinasi dengan Kementerian lain.

Baca juga  Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 12 Persen

“Kami juga sangat menyayangkan tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah mengenai poin zonasi tersebut,” tambah Hamied.

Hamied melanjutkan bahwa ia pun berharap kementerian-kementerian terkait dapat berpihak kepada para pedagang kecil dan memahami ancaman rancangan aturan zonasi penjualan rokok yang secara jelas memberikan efek domino negatif bagi para pedagang.

“Yang menyusun aturan itu, apakah tidak pernah cek, turun ke lapangan? Akan ada banyak sekali warung, usaha kelontong, pedagang yang terdampak. Zonasi 200 meter ini ketika diterapkan, yang bakal dipindah sekolahnya atau pedagangnya?” Pungkasnya.(IB.S)

Baca Juga

Bagikan:

Tags