Ahli Ingatkan Aturannya, Geger Polisi Razia HP di Ponorogo

MADE

PUBLIKA,JAKARTA, – Beberapa waktu lalu, Polres Ponorogo diketahui merazia ponsel sejumlah warga di wilayah tersebut. Bahkan diketahui ada yang memeriksa isi HP warga.

Tujuan razia disebutkan dalam rangka upaya pemberantasan judi online. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) buka suara soal tindakan tersebut.

ELSAM mengatakan tindakan itu merupakan pelanggaran pelindungan hak privasi. Meskipun, tujuan yang dibawa pihak Polres baik, yakni memberantas aksi judi online.

Baca juga  Made Aditya Wahyu Palguna,Putra Bali Peraih Adhi Makayasa Akmil 2024

Meski memiliki tujuan yang baik, tetapi tindakan tersebut merupakan bagian dari intrusi terhadap privasi individu, yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap pelindungan hak atas privasi,” kata ELSAM dalam keterangan resminya.

ELSAM Juga mengingatkan aturan terkait privasi seseorang,Ini tertuang dalam Pasal 26 UU Informasi dan Transaksi Elektronik

 (UU ITE), yakni kewajiban menghormati dan melindungi hak privasi.

Baca juga  8 Anak di Gunungkidul Dicabuli Guru Ngajinya Sendiri

Dalam pasal itu diatur terkait hak privasi seseorang. Dari menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari macam gangguan, hak berkomunikasi dengan orang lain tanpa mata-mata, dan hak mengawasi akses informasi mengenai kehidupan pribadi dan data seseorang.

ELSAM juga menjelaskan data dari ponsel yang digeledah merupakan data pribadi yang harus dilindungi. Tidak diperbolehkan data dalam HP dibuka secara semena-mena.

Baca juga  Pedansa Kaltara Optimis Meraih Medali

Sebenarnya, ELSAM juga menjelaskan ada aturan pengecualian untuk penggeledahan data dalam ponsel. Ketentuan Pasal 15 dan Pasal 50 UU PDP mengatur pengecualian hanya untuk proses penegakan hukum.

“Pertanyaannya lagi, apakah razia berkaitan dengan pencegahan judi online tersebut adalah bagian dari proses penegakan hukum?” kata ELSAM.(IB.S)

Baca Juga

Bagikan:

Tags