Ayah Tiri di Bulungan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Diamankan Polda Kaltara

Jumat, 15 Mei 2026

BULUNGAN,—Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali ditangani aparat kepolisian di Bulungan, Kalimantan Utara. 

Seorang pria berinisial MH (50) diamankan Subdit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara setelah diduga melakukan tindak pidana terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Yudhistira membenarkan penanganan perkara tersebut kepada media Publika. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/25/V/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA KALIMANTAN UTARA tertanggal 12 Mei 2026.

Ia Menjelaskan Peristiwa tersebut terjadi pada April 2026 sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Poros Tanah Kuning, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku awalnya meminta korban berinisial R (15) untuk mengantarnya ke lokasi tempat bekerja. Setibanya di lokasi, korban kemudian diajak masuk ke sebuah pondok di sekitar area tersebut.

Di lokasi itu diduga terjadi tindak kekerasan seksual terhadap korban, Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke SPKT Polda Kalimantan Utara setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celana training panjang dan sebilah pisau.

Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) juncto ayat (9) KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Saat ini penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemeriksaan lanjutan, visum, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta pendampingan korban melalui UPTD PPA Provinsi Kalimantan Utara. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait