Babak Baru Perundungan PPDS Undip, Kemenkes Ungkap Dugaan Pemalakan Puluhan Juta

MADE

Jakarta,Publika.co.id. – Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan adanya dugaan pemalakan atas kasus perundungan berujung kematian dokter residen berinisial ARL, peserta program dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

Juru bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril mengatakan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan terhadap korban dr ARL. Permintaan uang tersebut berisar antara Rp 20-40 juta per bulan.

“Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022,” tutur dr Syahril dalam keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).

Baca juga  Hapus Jejak Digital Segera Agar Tak Menyesal, Begini Caranya

Lebih lanjut, Kemenkes mencatat korban dr ARL ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.

Ia juga ditugaskan menyalurkan dana tersebut untuk untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik antara lain; membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

Kemenkes menduga ini pemicu awal Risma tertekan dalam urusan akademik karena tak menduga ada sejumlah pungutan sebesar itu.

Baca juga  Rizki Juniansyah dan Veddriq Leonardo dapat Bonus 6 Miliar dari Jokowi

“Bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut,” tegas Syahril.

Buntut kematian dr ARL, kegiatan klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro diberhentikan sementara. Ketentuan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.0/D/44137/2024 tertanggal 14 Agustus terkait pemberhentian program anestesi Undip studi anestesi.

Baca juga  Dewan Pers Kecam Perbuatan Tidak Manusiawi Pembakaran Rumah Wartawan di Tanah Karo

Penghentian sementara aktivitas klinis itu diketahui melalui surat pemberitahuan yang dikirim RS Kariadi, Semarang. Surat ditandatangani Direktur Utama RS Kariadi dr Agus Akhmadi.

Dekan FK Undip Dr dr Yan Wisnu Prajoko mengonfirmasi adanya surat tersebut. Ia mengaku baru menerima arahan ini pada Jumat (30/8).

“Betul, surat tersebut saya terima jumat siang sekitar pukul 11.30,” jelasnya saat dihubungi Sabtu (31/8) dilansir detikhealth. (Rdk)

Baca Juga

Bagikan:

Tags