TANJUNG SELOR PUBLIKA.CO.ID – Bejat. karena khilaf, Begitu lah yang layak disematkan kepada pria ini. Seorang pria paruh baya berinisial PK (45 tahun), warga Naha Aya, Kecamatan Peso Hilir, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) tega menyetubuhi anak kandungnya. Sebut saja Bunga (12 tahun)– bukan nama sebenarnya.
Mirisnya lagi, korban diperlukan tak senonoh oleh bapaknya sejak masih berusia 9 tahun atau sudah tiga tahun.
Tindakan bejat PK, dilaporkan oleh ibu korban atau istri pelaku ke Polresta Bulungan pada akhir Oktober 2024.
Kapolresta AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Ps Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Ipda Gia Iftita Saviera, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini perkara tersebut telah ditangani Polresta Bulungan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai laporan yang disampaikan korban yang didampingi mendampingi orang tuanya, dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur yang terjadi pada akhir September 2024 sekitar pukul 13.00 wita di rumah pelapor.
Dibeberkan, saat itu pada sepulang sekolah, di rumah hanya ada korban dan adiknya. Sementara ibunya (pelapor) sedang bekerja di perusahaan sawit.
Ketika itu, anak pelapor (korban) sedang tidur sambil mengayun adiknya di ruang tamu. Tiba-tiba terlapor (sang ayah) datang dan langsung menarik kedua kaki anak pelapor, sehingga korban pum terbangun.
Dia mengatakan, “ada apa, kenapa bapak ini menarik kaki aku”. Spontan, terlapor langsung menutup mulut korban menggunakan kedua tangan dan membuka paksa celananya.
Bunga sempat menolak dan melakukan perlawanan, dengan cara menendang dan mendorong pelaku. Namun apa daya, upaya yang dilakukan tidak cukup kuat untuk menghindar, sehingga gadis malang ini dipaksa melakukan persetubuhan terhadap anak pelapor.
Setelah selesai disetubuhi, korban menunggu ibunya pulang kerja untuk melaporkan kejadian ini.
Awalnya Bunga tidak berani mengadukan kejadian ini ke pelapor, karena dia diancam akan diberhentikan dari sekolah oleh terlapor. Namun akhirnya nekat memberanikan diri mengadu ke ibunya.
Korban mengaku, perbuatan sang ayah sudah sering dilakunan. Bahkan sejak anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu, berumur 9 tahun. Bapak beberapa kali menyetubuhinya, di kala ibunya sedang bekerja.
Dia mengatakan “Mak, sering bapak ganggu aku, sudah sering kali saat mamak kerja”.
Atas kejadian tersebut, sang ibu pun tidak terima dan melaporkan hal ini ke Mapolresta Bulungan. Laporan telah diterima, dengan nomor: LP/B/114/X/2024/SPKT/POLRESTA BULUNGAN/POLDA KALTARA, tanggal 29 Oktober 2024.
Gia menambahkan, kasus ini masih dalam penganan lebih lanjut oleh pihak Sat Reskrim Polresta Bulungan, melalui unit PPA. Pelaku sendiri telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bulungan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. (MD)