Bapemperda DPRD Bulungan Bahas Dua Raperda Strategis, Riset Daerah hingga Kemudahan Investasi

Selasa, 19 Mei 2026

BULUNGAN,—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bulungan menggelar rapat dengar pendapat terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bulungan, Senin (18/5/2026), dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Bulungan, Heri Purwanto, dan dihadiri anggota Bapemperda, perwakilan Bappeda, serta bagian hukum Pemerintah Daerah.

Dalam pembukaan rapat, Heri Purwanto menegaskan pentingnya pembahasan dua regulasi tersebut sebagai langkah memperkuat pembangunan daerah berbasis inovasi dan investasi.

“Kita membahas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah serta pemberian insentif dan kemudahan investasi. Kami meminta bagian hukum pemerintah daerah membacakan rancangan yang akan dibahas,” ujarnya.

Perwakilan bagian hukum, Fathamsyah, SE, menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah disusun untuk meningkatkan daya saing daerah, kualitas pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sistem riset yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, regulasi tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Pelayanan Publik, Cipta Kerja, hingga Peraturan Pemerintah tentang Inovasi Daerah.

Pembahasan dilakukan secara rinci mulai dari ketentuan umum, penyelenggaraan riset dan inovasi daerah, pemanfaatan inovasi, ekosistem riset, sistem data dan informasi, hingga skema pembinaan, pengawasan, penghargaan, serta pendanaan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam rapat yakni Pasal 17 ayat 3 huruf d terkait pengelolaan kebun raya daerah yang masih akan menunggu proses harmonisasi lebih lanjut.

Dalam sesi pendapat, anggota Bapemperda menyoroti sejumlah poin penting, salah satunya terkait peluang pembukaan lapangan kerja melalui implementasi perda tersebut.

Anggota Bapemperda menilai keberadaan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan saling mendukung antara perusahaan dan masyarakat, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan serta terbukanya lapangan kerja baru di Kabupaten Bulungan.

Selain itu, anggota dewan juga mempertanyakan pentingnya pembentukan tim khusus dalam pelaksanaan riset dan inovasi daerah agar program berjalan tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah.

Menanggapi hal itu, perwakilan Bappeda menjelaskan bahwa Kabupaten Bulungan saat ini telah memiliki tim riset dan inovasi daerah yang bertugas mengumpulkan data inovasi, tim pelaksana inovasi, hingga tim penilaian yang melibatkan unsur Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kementerian, lembaga, dan akademisi.

“Setiap daerah saat ini dituntut memiliki inovasi daerah. Di Bulungan sendiri, fungsi riset dan inovasi masih melekat di Bappeda dan telah dibentuk badan pengembangan riset daerah,” jelas perwakilan Bappeda.

Di akhir rapat, Heri Purwanto menyampaikan bahwa secara umum pembahasan Raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah telah cukup jelas dan akan dilanjutkan pada tahapan harmonisasi untuk penyempurnaan substansi aturan. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait