TANJUNG SELOR-Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meluncurkan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-12 Provinsi Kaltara.
Program tersebut berlangsung mulai 21 Oktober hingga 22 November 2024, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Dr. Tomy Labo, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkannya.
Tomy mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara. Pemprov Kaltara optimis bahwa program ini akan memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dan akan mendorong pertumbuhan PAD.
Program tersebut juga diharapkan dapat mendorong kendaraan dari luar daerah yang beralih untuk menggunakan pelat Kaltara, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD provinsi.
Sejak dimulainya program, respons masyarakat cukup positif, tercatat penerimaan sebesar Rp 600 juta hanya dalam satu hari pelaksanaan. Tomy mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir.
“Program ini adalah kesempatan untuk meringankan beban pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah,” tutupnya. (adv)