Bawa Ganja, Dua Orang Mahasiswa Diringkus

Senin, 30 Juni 2025

PUBLIKA SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam (27/6/25) sekitar pukul 20.30 Wita, petugas berhasil menggagalkan aksi peredaran ganja di kawasan Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan aksi ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Siradj Salman.

Baca juga  Gegara Logo Silat: Remaja Yang Dikeroyok di Malang Meninggal

“Setelah melakukan pengawasan intensif, petugas menemukan seorang pria yang sedang berada di dalam mobil yang terparkir di tepi jalan,” ujarnya.

Pria tersebut kemudian diamankan dan teridentifikasi sebagai RF (24), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus ganja dengan berat 9,06 gram brutto yang disembunyikan di balik pintu mobil sebelah kanan.

Baca juga  Kasus Narkoba Hendra CS Narapidana Lapas Tarakan, Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 T

“Dari pengakuan RF, bahwa ganja tersebut dibeli dari YA (21) yang juga seorang mahasiswa, yang tinggal di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu,” tuturnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan kasus ke alamat tersebut dan berhasil menangkap YA serta menyita satu bungkus ganja lain seberat 1,24 gram brutto. Kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk dua bungkus ganja dengan total 10,3 gram brutto, sebuah dompet kecil berwarna cokelat, satu unit handphone, dan satu unit mobil, dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Ribuan Pil Ekstasi Milik VA Dimusnahkan

“Operasi ini menegaskan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait