BB  Sabu-sabu di Gelapkan,5 Anggota Polda  Terancam Dipecat

Selasa, 30 Juli 2024

Publika.co.id.SEMARANG – Lima oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengahyang kedapatan menggelapkan barang bukti ratusan gram narkoba terancam dipecat dan dipidana. Adapun sidang etik baru akan dilaksanakan setelah proses hukum pidana sudah selesai dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (29/7/2024). Ia menegaskan kasus lima anggota polisi yang kedapatan menggelapkan barang bukti ratusan gram narkoba tetap bKasusnya berproses, jadi penyidikan terus dilaksanakan. Dan Bapak Kapolda telah menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut,” tegas Kombes Pol Artanto.

Baca juga  Togap Simangunsong Dikukuhkan Sebagai Pjs Gubernur Kaltara

Artanto melanjutkan, kelima anggota itu akan diproses secara hukum pidana dan etik kepolisian. Mereka juga akan menjalani sidang etik untuk menentukan nasib mereka sebagai anggota Polri.

“Tetap melaksanakan proses peradilan pidana dan nantinya akan dilakukan sidang kode etik. Dan tentunya apabila anggota melakukan pelanggaran yang sifatnya narkoba, itu tentunya ancaman hukumannya maksimal arahnya PTDH [pemberhentian tidak dengan hormat] sambungnya.

Kendati demikian, sidang etik baru akan dilaksanakan setelah proses hukum pidana sudah selesai dilakukan. “Tentunya yang kita lihat yang diutamakan tindak pidana dulu, nantinya selanjutnya setelah incrah baru kode etiknya dilanjutkan,” ujarnya.

Baca juga  Polisi Tangkap Influencer Meita Irianty Aniaya Balita 2 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu yang diperoleh dari barang sitaan atau barang bukti pengungkapan kasus. Kelima anggota yang ditangkap itu yakni MA, 26; RS, 31; IKH, 26; AW, 43; dan P, 42. Kelimanya merupakan anggota satu tim di Unit II Subdirektorat III.

Pengungkapan itu terjadi pada 2 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan berawal dari laporan anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng yang kemudian mengamankan Briptu MA di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo.

Baca juga  Jaringan Narkotika Internasional Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran,” Berhasil diungkap Polda Jateng

Tim Ditresnarkoba Polda Jateng bersama anggota Paminal Bid Propam kemudian menggeledah rumah MA. Di tempat kejadian perkara (TKP) inilah ditemukan sejumlah barang bukti bersama empat anggota lain yang terlibat.

Kelima anggota Ditresnarkoba Polda Jateng itu diduga mengurangi barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 250,4 gram dari hasil pengungkap kasus. Barang bukti tersebut dikurangi, dan dilaporkan ke pimpinan tidak sesuai dengan fakta yang ada. ( IB.S )

Bagikan:
Berita Terkait