Publika.co.id.Jakarta – Bekerja sebagai polisi berarti harus menaati seluruh aturan yang ada di kesatuan. Salah satunya adalah aturan terkait membuka usaha atau bisnis sampingan. Berbeda dengan masyarakat sipil pada umumnya, anggota Polri tidak bisa secara bebas membuka usaha sampingan.
Dalam PP No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri, tertulis seorang polisi dilarang untuk menjalankan jenis usaha tertentu. Secara khusus hal ini tertuang dalam pasal 5 PP tersebut, yang berisi:
“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan politik praktis;
c. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
d. Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
g. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat
hiburan;
h. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
i. Menjadi perantara/makelar perkara;
j. Menelantarkan keluarga.
Lebih lanjut, aturan tersebut dipertegas lagi dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri. Dalam Pasal 2 Ayat (1) tertulis anggota polisi sejatinya diperkenankan untuk membuka usaha atau bisnis sampingan.
“Anggota Polri dapat memiliki atau menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis aturan tersebut.
Namun dalam Pasal yang sama, pada Ayat (2) dijelaskan seorang polisi memiliki batasan atau sejumlah larangan saat membuka usaha sampingan. Larangan tersebut antara lain berupa:
a. Anggota Polri dilarang bekerja sendiri atau bekerja sama dengan orang lain di luar lingkungan kerja untuk tujuan memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain secara langsung dan tidak langsung merugikan kepentingan negara.
b. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari instansi Polri demi kepentingan pribadi.
C. Memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya.
Kemudian pada Pasal 3 Perkab itu juga tertulis dalam melaksanakan kegiatan usaha, anggota polisi tidak boleh mengganggu tugas pokok, memanfaatkan jabatan atau kedudukan sebagai anggota Polri, dan menggunakan fasilitas dinas dalam usahanya.
Kemudian polisi yang menjalankan usaha juga harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada Tim Penilai Usaha Polri. Dari situ pihak kepolisian akan mengkaji apakah jenis usaha atau bisnisnya itu diperbolehkan atau tidak.sumber detikfinace.