Breaking News: Masyarakat Mangkupadi Menggugat (PSN) Proyek Strategis Nasional 

Kamis, 8 Januari 2026

TANJUNG SELOR-Sidang pertama perkara perdata No. 79 yang diajukan oleh Arman sebagai penggugat dengan kuasa hukum Muhammad Sirul Haq SH terhadap beragam tergugat yang terdiri dari perusahaan besar, lembaga pemerintah, dan pejabat terkait, telah digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Kamis, 8 Januari 2026.Posisi para pihak, serta dinamika persidangan yang diharapkan memberikan keadilan bagi masyarakat Mangkupadi Kamis 8/1/2026.Pagi.

Perkara perdata ini berakar dari dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat Mangkupadi yang diduga dilakukan oleh berbagai pihak, terutama perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Bulungan, Kalimantan Utara. PT Bulungan Citra Agro Persada dan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia dituding melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan hidup. Selain itu, oknum pejabat pemerintah dan lembaga penegak hukum dianggap lalai dan bahkan cenderung membiarkan praktik-praktik ilegal dalam pengelolaan kawasan hutan dan tambang.

Baca juga  Komitmen Pendidikan Diakui Nasional, Ibrahim Ali Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha Tahun 2025

Masyarakat Mangkupadi merasa dirugikan karena penguasaan tanah secara sepihak dan tidak melalui mekanisme yang melibatkan persetujuan mereka sebagai pemilik hak adat. Tanah yang sebelumnya digunakan untuk mata pencaharian warga kini berubah fungsi menjadi kawasan industri dan perkebunan yang secara langsung menimbulkan dampak sosial dan lingkungan. Arman sebagai perwakilan masyarakat menggugat berbagai pihak demi mendapatkan keadilan dan pemulihan hak-hak masyarakat yang selama ini merasa terpinggirkan.

Baca juga  Bulungan Siap Jadi Kiblat Olahraga di Kaltara, Bupati Syarwani dan Wabup Kilat Buka Secara Resmi Porkab II Bulungan

Penggugat berargumen bahwa PT Bulungan Citra Agro Persada dan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pengusiran dan mengekploitasi sumber daya alam tanpa persetujuan masyarakat adat Mangkupadi. Mereka menyatakan bahwa perusahaan serta lembaga pemerintah terkait telah mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kedaulatan masyarakat adat atas tanahnya. Oleh karena itu, penggugat menuntut kompensasi kerugian materil dan imateril, serta agar pengadilan memerintahkan penghentian kegiatan operasi yang merugikan masyarakat tersebut.

Tergugat dalam perkara ini menunjukkan betapa kompleksnya persoalan ini. Perusahaan-perusahaan menjaga posisi legalitas operasinya dengan mengacu pada perizinan yang mereka kantongi dari pemerintah. Mereka mengklaim bahwa semua proses telah sesuai aturan regulasi dan berharap agar pengadilan menghormati legalitas perizinan usaha mereka. Lembaga pemerintah, seperti BPN Bulungan, Gubernur Kalimantan Utara, Bupati Bulungan, serta Kepala Desa Mangkupadi, dalam posisi mempertahankan kebijakan dan keputusan administratif yang telah diambil. Selain itu, lembaga lembaga penegak hukum dan pengawas seperti Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendapat posisi yang kritis dalam perkara ini untuk mengonfirmasi apakah ada maladministrasi atau pelanggaran HAM.

Baca juga  Kejati Kaltara Geledah Kantor Dinas Pariwisata dan Dua Kantor Lainnya

(Bli Made)

Bagikan:
Berita Terkait