Bripda Rahmat Polisi Gorontalo, Aniaya Nakes Puskesmas Divonis 1 Tahun Penjara

Minggu, 10 November 2024

GORONTALO PUBLIKA – Oknum anggota Polda Gorontalo Bripda Rahmat Duhedi (DRD) yang menganiaya tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Paguyaman bernama Taufik Nur (33) di Kabupaten Boalemo telah ditetapkan tersangka dan menjalani sidang putusan. Bripda Rahmat divonis 1 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Saiful Djakatara mengatakan Bripda Rahmat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Boalemo, Rabu (16/10/2024). Hakim menyatakan Bripda Rahmat terbukti melakukan penganiayaan terhadap Taufik Nur sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca juga  Polri Beli Alat Sadap Dari Israel Lewat Singapore, Temuan Amnesty International

“Bersangkutan (Bripda Rahmad) dinyatakan bersalah divonis hukuman penjara selama satu tahun,” kata Iptu Saiful Djakatara saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/11/2024).

Saiful mengatakan selama persidangan di Pengadilan Negeri Boalemo, sebanyak 8 saksi dihadirkan. Dia menambahkan Bripda Rahmat ditahan di Lapas Kelas IIB Boalemo.

“Dan selama persidangan ada 8 orang saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan mengungkapkan kronologi penganiayaan,” pungkas Saiful. (Rdk)

Baca juga  Kekerasan Terhadap Wartawan Kejaksaan Agung: Akan Beri Atensi dan Perlindungan Hukum,Karena Wartawan Penting Untuk Memenuhi Kepentingan Publik
Bagikan:
Berita Terkait