GORONTALO PUBLIKA – Oknum anggota Polda Gorontalo Bripda Rahmat Duhedi (DRD) yang menganiaya tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Paguyaman bernama Taufik Nur (33) di Kabupaten Boalemo telah ditetapkan tersangka dan menjalani sidang putusan. Bripda Rahmat divonis 1 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Saiful Djakatara mengatakan Bripda Rahmat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Boalemo, Rabu (16/10/2024). Hakim menyatakan Bripda Rahmat terbukti melakukan penganiayaan terhadap Taufik Nur sebagaimana dakwaan jaksa.
“Bersangkutan (Bripda Rahmad) dinyatakan bersalah divonis hukuman penjara selama satu tahun,” kata Iptu Saiful Djakatara saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Saiful mengatakan selama persidangan di Pengadilan Negeri Boalemo, sebanyak 8 saksi dihadirkan. Dia menambahkan Bripda Rahmat ditahan di Lapas Kelas IIB Boalemo.
“Dan selama persidangan ada 8 orang saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan mengungkapkan kronologi penganiayaan,” pungkas Saiful. (Rdk)