PUBLIKA TANJUNG SELOR – Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. menaruh perhatian serius terhadap optimalisasi Layanan Polisi 110 sebagai akses cepat masyarakat untuk mendapatkan bantuan kepolisian.
Layanan 110 merupakan nomor panggilan darurat bebas pulsa yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian maupun meminta bantuan polisi dalam situasi yang membutuhkan penanganan segera.
Kapolda Kaltara menegaskan, layanan tersebut tidak boleh hanya sebatas nomor pengaduan.
Setiap laporan yang masuk harus diterima dengan baik, segera diteruskan kepada satuan atau personel terkait dan ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan.
“Layanan 110 harus menjadi akses cepat masyarakat ketika membutuhkan kehadiran polisi. Setiap laporan yang masuk harus direspons dan ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat sudah meminta bantuan, tetapi terlambat mendapatkan pelayanan,” tegas Kapolda Kaltara.
Berbagai kejadian dapat dilaporkan melalui layanan tersebut, mulai dari kecelakaan lalu lintas, tindak kriminalitas, perkelahian, kebakaran, bencana alam hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Informasi mengenai balap liar, kemacetan parah maupun kondisi lain yang membutuhkan kehadiran polisi juga dapat disampaikan melalui layanan 110.
Kapolda meminta seluruh jajaran Polda Kaltara hingga Polresta memastikan sistem pelayanan tersebut berjalan optimal dan memiliki koneksi yang baik dengan personel di lapangan.
Kecepatan menerima informasi, koordinasi antarsatuan dan kehadiran petugas menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas pelayanan kepolisian.
Menurut Kapolda, pelayanan kepada masyarakat tidak cukup hanya tersedia secara administratif.
Layanan tersebut harus benar-benar memberikan manfaat dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Karena itu, setiap personel diminta memiliki kepekaan terhadap setiap laporan yang diterima.
“Intinya, ketika masyarakat membutuhkan polisi, kita harus hadir. Berikan pelayanan yang cepat, humanis, dan jangan mempersulit masyarakat,” pesannya.
Polda Kaltara juga mengimbau masyarakat menggunakan Layanan Polisi 110 secara bertanggung jawab. Informasi yang disampaikan diharapkan jelas, termasuk mengenai jenis kejadian dan lokasi, sehingga petugas dapat menentukan langkah penanganan secara cepat dan tepat.
Optimalisasi Layanan Polisi 110 diharapkan semakin memudahkan masyarakat mengakses bantuan kepolisian sekaligus memperkuat kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan di wilayah Kalimantan Utara Pungkasnya. (MD)





