PUBLIKA.CO.ID JEMBRANA. – Seorang pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, Budi Setiawan, ditangkap polisi karena mencuri puluhan celana dalam wanita di Jembrana, Bali. Pria berusia 53 tahun itu sudah beraksi mencuri sempak perempuan sejak 2023.
Budi Setiawan ditangkap atas laporan korbannya, Sutiyani. Wanita itu menyadari celana dalamnya hilang sejak Mei 2023.
Sejak saat itu, dirinya terus kehilangan sempak hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 13 September 2024.
“Korban merasa sangat terganggu dengan kejadian ini dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam rilis kasus di Mapolres Jembrana, Sabtu (14/9/2024).
Budi beraksi dengan masuk ke halaman kos Sutiyani. Dia kemudian menggondol celana dalam yang ada di jemuran. Dia kemudian membawa pulang pakaian dalam curian itu untuk dikoleksi.
“Pelaku mengaku memiliki kelainan seksual sehingga tertarik untuk mengoleksi celana dalam wanita,” ungkap Endang.
Total ada 29 celana dalam perempuan yang dicuri sopir ekspedisi itu dari jemuran. Saat menangkap Budi, polisi menemukan 10 celana dalam perempuan dari tempat tinggalnya. Sementara sisanya yang lain sudah dibuangnya di Jawa.
“Atas perbuatannya, Budi Setiawan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan,” pungkas Endang.
(IB.S)