NTT,Ngada Publika.co.id – Calon pastor Engelbertus Lowa Soda (27), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa. Frater itu dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam perkara pencabulan terhadap siswa laki-laki.
“Menjatuhkan pidana pokok atas diri terdakwa Engelbertus Lowa Soda dengan pidana penjara selama 15 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU Muhammad Firman Indra Wijaya, Rabu (4/9/2024) malam.
Dan juga Selain hukuman 15 tahun penjara, Engelbertus juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” imbuh Firman.
Firman mengatakan JPU juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bajawa yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebankan kepada Engelbertus membayar restitusi kepada seorang anak yang menjadi korban pencabulan sebesar Rp 24,85 juta. JPU juga meminta majelis hakim menetapkan Engelbertus dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Jaksa meminta hakim memutuskan dengan menyatakan Engelbertus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan primair Penuntut Umum.
Engelbertus didakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, secara berlanjut.
Engelbertus diketahui mencabuli 10 siswa laki-laki sebuah SMP swasta di Ngada saat menjalani tahun orientasi pastoral (TOP) di sekolah tersebut. Ia mencabuli korbannya dengan modus pemeriksaan kesehatan di poliklinik sekolah.
Engelbertus ditugaskan pimpinan lembaga pendidikan di poliklinik sekolah kendati tak punya keahlian medis. Di poliklinik itu dia memeriksa kesehatan siswa yang sakit. Saat itulah dia mencabuli korbannya.
Salah satu korban pencabulan adalah LMF. Remaja berusia 13 tahun itu satu-satunya korban yang berani melaporkan aksi bejat Engelbertus ke Polres Ngada hingga saat ini disidangkan di PN Bajawa. Orang tua korban lainnya enggan melaporkan Engelbertus karena takut terganggu aktivitas sekolah dan psikologis korban.
Engelbertus mencabuli LMF sebanyak dua kali, Agustus dan September 2022. Belum diketahui kapan korban lainnya dicabulinya. Orang tua LMF melaporkan Engelbertus ke Polres Ngada pada April 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada Agustus 2023.
Engelbertus ketika itu tak ditahan tapi wajib lapor karena kooperatif selama pemeriksaan. Pertimbangan lainnya, Engelbertus sempat ancam bunuh diri jika ditahan. Pada 29 November 2023, Engelbertus diketahui melarikan diri menjelang pemeriksaan psikologis sebelum diserahkan ke Kejari Ngada.
Engelbertus melarikan diri selama lebih dari tiga bulan seusai ditetapkan tersangka. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Ngada pada 21 Januari 2024. Namun, dia sudah kabur dari Ngada pada akhir November 2023. Akhirnya, pemuda itu ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada 28 Februari 2024. Engelbertus dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada sejak 4 Maret 2024 sebelum diserahkan ke Kejari Ngada.
Engelbertus sudah mengundurkan diri sebagai frater setelah kasus pencabulan itu dilaporkan ke Polres Ngada. Ia juga sudah dipecat dari SMP, tempat dia menjalani TOP dilansir detikbali. (Rdk)