Sumenep,Publika.co.id – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Sumenep berinisial J, yang perkosa anak di bawah umur diamankan dan dijadikan tersangka. Dia mengaku tega memperkosa korban berinisial T berkali-kali demi menutupi perselingkuhan dengan ibu korban.
Dia mengaku mengenal ibu korban sejak tahun 2019. Pelaku membina hubungan gelap dengan wanita yang sudah lama pisah ranjang dengan suaminya.
“Agar tidak diketahui kalau saya ada hubungan dengan ibunya (Saya perkosa anaknya),” kata pelaku di hadapan wartawan saat jumpa pers di Polres Sumenep, Senin (2/9/2024).
Kini setelah ditangkap polisi, pelaku mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban hingga berkali-kali.
“Saya sangat menyesal,” tambahnya dengan tertunduk.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama pisah rumah dengan istrinya, mendapat kabar dari salah satu keluarga. Bahwa anaknya yang berusia 13 tahun mengalami trauma psikis karena menjadi korban pencabulan J.
Tak menunggu lama, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024. Polisi pun bergerak cepat menyelidiki dugaan pencabulan tersebut, dan mengamankan
“Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur,” dijelaskan Widiarti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ibu korban mengakui ia sendirilah yang mengantarkan anaknya ke rumah tersangka beberapa kali untuk memenuhi nafsu bejatnya. Ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan kepsek amoral itu.
“Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali,” terang Widiarti.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, oknum kepsek J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dilansir detikjatim.(Rdk)