PUBLIKA BALI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menetapkan seorang pria berinisial FVK (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban berinisial AAAY (36) yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan penanganan perkara yang semula ditangani Polsek Kuta telah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Bali guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut kepolisian, saat diamankan pada Sabtu (11/7/2026) malam, FVK diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
Dalam proses pemeriksaan, FVK disebut mengaku sebagai wartawan. Namun, polisi menyatakan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan kartu identitas pers maupun bukti keanggotaan organisasi profesi jurnalistik yang sah.
Selain itu, hasil tes urine terhadap FVK menunjukkan adanya kandungan benzodiazepine, yaitu golongan obat penenang atau psikotropika. Polisi masih mendalami apakah zat tersebut digunakan berdasarkan resep dokter atau terdapat dugaan penyalahgunaan.
Atas perbuatannya, FVK dijerat dengan Pasal 466, Pasal 449, dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, FVK untuk sementara belum ditahan. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polda Bali menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku, sementara status tersangka tidak menghilangkan hak yang bersangkutan untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai asas praduga tak bersalah.
(MD)





