PUBLIKA- Keputusan tentang kebebasan bersyarat sejak bulan April 2025 Dimas Kanjeng Taat Pribadi setelah menjalani sembilan tahun dari hukuman penjara 20 tahun telah menuai berbagai tanggapan dan perdebatan di masyarakat.
Memori akan praktik penipuan massal yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng, yang mengklaim mampu menggandakan uang dan memanipulasi ribuan orang, masih segar dalam benak banyak orang. Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap praktik spiritual dan nilai-nilai moral.
Dimas Kanjeng diseret ke kasus hukum pada 22 September 2016 silam atas kasus penipuan dukun pengganda uang yang berujung pembunuhan dua pengikutnya.
Kasus itu terbongkar setelah dia menyuruh orang menghabisi dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Alasannya karena Ismail dan Gani dinilai membongkar aib padepokan yang dipimpinnya.
Pada 2 Februari 2015, Ismail dihabisi di Jalan Raya Paiton, Probolinggo. Jenazahnya dimakamkan di Desa Tegalsono, Probolinggo, di sebuah lubang makam yang sudah disiapkan. Setelah mayat korban ditemukan pada 5 Februari 2015, kasus pembunuhan ini mulai terungkap.
Selain Ismail, Dimas Kanjeng juga membunuh Abdul Gani yang juga ketua yayasan padepokannya. Jenazah Gani ditemukan pada 14 April 2016 di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. Sehari sebelumnya, sebagaimana hasil penyelidikan polisi, Gani dibunuh di Probolinggo. Mengutip dari Antara, 29 September 2016, butuh waktu 5 bulan bagi polisi mengungkap kasus pembunuhan itu
Para pelaku mengaku membuang jasad Abdul Gani ke Wonogiri karena korban Ismal Hidayat yang dibunuh dan dikubur di Probolinggo ketahuan. Gani dibunuh karena dianggap mencoreng nama padepokan.
“Korban sering menjelek-jelekan pemimpin Dimas Kanjeng di luar padepokan dengan menyebutkan yang Taat Pribadi itu banyak, tapi tidak diberikan kepada orang yang meminjamkan uang itu untuk digandakannya. Kalau uangnya ada, kenapa tidak diberikan saja? Begitu kata korban kepada orang lain,” kata Kasubdit Jatanras Diteskrimum Polda Jatim saat itu, AKBP Taufik Herdiansyah.
Sebanyak 9 orang pelaku pembunuhan itu telah diperintah Dimas Kanjeng itu adalah anggota Tim Pelindung yang menjadi orang-orang kepercayaan Dimas Kanjeng dan mendapat bayaran total Rp320 juta untuk melaksanakan pembunuhan itu. Masing-masing pelaku menerima Rp 30-40 juta.
Penangkapan Dimas Kanjeng tercatat terjadi di era Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji. Dalam pengakuannya, Anton mengakui memang kesulitan untuk menangkap Dimas Kanjeng karena risiko bentrok dengan pengikutnya.
Untuk menangkap Dimas Kanjeng, Anton menyebut dirinya sampai melancarkan operasi senyap. Operasi ini bahkan telah disusun detail selama 2 bulan sebelum eksekusi. Tujuannya agar menghindari jatuhnya korban dari kedua belah pihak.
Operasi senyap ini digelar Kamis dini hari 22 September 2016 di padepokan yang berada di RT 22, RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Operasi senyap itu melibatkan 1.200 personel polisi termasuk satuan Brimob.
Dalam waktu sembilan tahun, Dimas Kanjeng kini sudah menikmati kebebasannya. Alasan di balik keputusan ini mungkin terkait dengan remisi, asimilasi, atau keringanan hukuman lain yang sering kali diberikan kepada narapidana, bahkan untuk kasus kejahatan serius.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah hukuman yang diberikan benar-benar sebanding dengan kejahatan yang dilakukan?
Sebagai masyarakat, kita memiliki hak untuk mempertanyakan apakah sistem hukum kita benar-benar menjadikan keadilan sebagai prinsip utama. Dimas Kanjeng bukanlah seorang kriminal biasa. Ia menggunakan pengaruh spiritualnya untuk memanipulasi orang-orang, menciptakan kultus, dan memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk kepentingan pribadi. Ribuan orang menjadi korban dari tindakannya, kehilangan uang dan mengalami trauma berkepanjangan. Beberapa bahkan kehilangan nyawa karena terlibat terlalu dalam dalam praktik Dimas Kanjeng.
Kejahatan yang melibatkan manipulasi psikologis, eksploitasi ekonomi, dan penyalahgunaan kepercayaan seperti yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng sangatlah kompleks dan berbahaya. Namun, ketika hukuman yang dijatuhkan hanya 20 tahun dan pelaku bisa bebas setelah 9 tahun, maka timbul pertanyaan besar tentang keefektifan sistem peradilan kita dalam memberikan efek jera.
Kebebasan dini Dimas Kanjeng juga dapat mengirim pesan yang salah kepada masyarakat, yaitu bahwa kejahatan dapat ditanggulangi dengan waktu yang relatif singkat, terutama jika narapidana mengetahui “jalur cepat” untuk mendapatkan remisi. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan menurunkan semangat penegakan hukum.
Meskipun penting untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam hukum seperti remisi dan reintegrasi sosial, namun untuk kasus-kasus dengan dampak sosial yang besar dan kerugian sistemik, perlu diadakan peninjauan ulang terhadap standar pemberian keringanan hukuman. Keadilan bukan hanya tentang memberikan hukuman, tetapi juga memberikan kepastian kepada korban bahwa negara berdiri di pihak mereka.
Jika pelaku kejahatan besar dapat bebas dengan cepat, pertanyaannya, siapa yang akan melindungi korban? Ini menjadi sebuah refleksi penting bagi kita semua dalam mempertahankan integritas dan keadilan dalam sistem hukum yang kita anut.(rdi)





