Jakarta,Publika.co.id.– Proses investigasi terhadap kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari masih berlanjut.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ada dugaan Risma harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit di luar biaya pendidikan resmi. Ada oknum di PPDS Anestesi Undip yang meminta uang senilai Rp20-40 juta.
“Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang diluar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma.
Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu, 1 September 2024.
Permintaan uang dalam jumlah tersebut berlangsung sejak Risma masuk PPDS anestesi yakni sekitar Juli hingga November 2022.
Syahril juga mengungkap bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan Kemenkes, Risma mendapatkan jabatan sebagai bendahara angkatan. Tugas Risma adalah menerima pungan dana mahasiswa PPDS Anestesi lain angkatannya.
“Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatan,” kata Syahril.
Selain menghimpun dana, sebagai bendahara angkatan ia juga bertugas menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik antara lain membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji office boy, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
“Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu,” kata Syahril.
Bukti dan Kesaksian Permintaan Uang Sudah Diberikan ke Kepolisian
Kemenkes sudah memberikan bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan dokter spesialis anestesi ke pihak kepolisian.
“Bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang diluar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut,” kata Syahril.
Hingga kini investigasi terkait dugaan bullying kepada Risma selama hidup masih dalam Kemenkes bersama pihak kepolisian dilansir Liputan6.(Rdk)