PUBLIKA TANJUNG SELOR-Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjadi landasan hukum kuat dalam melindungi anak-anak Indonesia. UU ini bertujuan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman dan harmonis.
Bli Made, Berdasarkan Rekapan Kasus unit PPA (Perlidungan Perempuan dan Anak Polresta Bulungan) Pada tahun 2023, Jumlah Persetubuhan 12, Pencabulan 10,TPPO 1,KDRT 7,Penganiayaan 4, Kelalaian menyebabkan kematian 1,Pencurian 5.dan Pada tahun 2024,Persetubuhan 19,Pencabulan 6,KDRT 4, Penganiayan 4,Pencurian 6. Beberapa poin penting dalam UU Perlindungan Anak yang perlu dipahami oleh masyarakat luas.Anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun. Definisi ini penting untuk menjamin bahwa setiap individu yang berusia di bawah 18 tahun memiliki perlindungan hukum khusus sesuai dengan kebutuhan usia dan perkembangan mereka.
Anak memiliki hak fundamental untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara baik dan sehat. Hak ini mencakup hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, serta suasana yang mendukung perkembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial.Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat wajib memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan baik fisik, psikologis, maupun eksploitasi lainnya. Perlindungan ini juga mencakup pencegahan tindakan yang dapat menghambat perkembangan mereka.
Orang tua memiliki peran utama dalam memenuhi hak dan melindungi anak. Mereka harus memberikan kasih sayang, pendidikan, dan perlindungan agar anak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung.
PPRA (Pendidikan dan Perlindungan Reproduksi Anak) merupakan program penting yang dirancang untuk memberi edukasi serta perlindungan pada anak-anak mengenai aspek kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi mereka. Program ini menjadi upaya strategis untuk mencegah kekerasan seksual dan eksploitasi serta membangun kesadaran anak akan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi.
Tujuan utama PPRA Anak, Meningkatkan Kesadaran Anak Memberikan informasi yang tepat dan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi anak untuk mendorong mereka memiliki pemahaman yang sehat mengenai tubuh dan proses biologis mereka.
Membekali anak-anak dengan pengetahuan dan daya tahan mental agar dapat mengenali dan menghindari tindakan eksploitasi maupun kekerasan seksual yang dapat merusak masa depan mereka.Membangun Keterampilan Mengambil Keputusan
Mengajarkan anak-anak untuk membuat keputusan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab, terutama berkaitan dengan kesehatan dan perlindungan diri.
Reproduksi anak tidak hanya berkaitan dengan proses biologis pertumbuhan tetapi juga mencakup edukasi yang diperlukan untuk menjaga kesehatan fisik maupun mental anak dan remaja dalam menghadapi perubahan masa pubertas dan masa remaja.
Membangun pemahaman yang sehat dan benar tentang proses reproduksi serta hak-hak reproduksi, sehingga anak dan remaja dapat menjalani tahap perkembangan dengan aman.
Pencegahan Kekerasan Seksual dan Eksploitasi Program edukasi ini sangat penting agar anak dapat mengenali tanda bahaya dan melindungi diri dari tindakan kekerasan maupun eksploitasi seksual yang dapat mendatangkan trauma dan kerugian jangka panjang.
Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental Anak dan remaja perlu didukung agar tetap sehat secara fisik dan mental selama masa pubertas dan perkembangan, agar mampu menghadapi tekanan sosial dan fisik dengan Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, institusi pendidikan, orang tua, dan masyarakat umum. Pemerintah harus menyediakan regulasi yang jelas dan program yang efektif. Sekolah sebagai tempat anak menghabiskan sebagian besar waktunya harus menerapkan pendidikan kesehatan reproduksi dan perlindungan anak secara terpadu.
Orang tua dan masyarakat juga memiliki peran penting sebagai pelindung langsung dan sumber dukungan bagi anak agar mereka merasa aman dan diberdayakan untuk membangun masa depan yang cerah.Meskipun UU Perlindungan Anak dan program PPRA sudah ada, tantangan dalam implementasi di lapangan tetap ada, seperti kurangnya kesadaran di sebagian masyarakat, masalah stigma terhadap pembicaraan seksualitas, serta kurang optimalnya sistem pelaporan dan penanganan kasus kekerasan.
Pelatihan dan sosialisasi bagi guru, orang tua, dan aparat terkait tentang tanda-tanda kekerasan dan eksploitasi anak.Penyediaan mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan terlindungi bagi anak-anak yang mengalami kekerasan.Pemberdayaan anak melalui forum diskusi, edukasi hak, dan perlindungan agar lebih aktif dalam menjaga diri dari ancaman.
Perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, program PPRA, dan pendidikan reproduksi anak sangat krusial untuk menciptakan generasi yang sehat dan kuat, baik dari segi fisik maupun mental. Anak-anak adalah investasi masa depan bangsa, oleh sebab itu perlu adanya perhatian khusus dan perlindungan maksimal dari seluruh lini.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat, harapan untuk menurunkan angka kekerasan dan eksploitasi anak serta meningkatkan kualitas hidup anak dapat terwujud. Edukasi yang berkesinambungan dan perlindungan yang menyeluruh akan menjadi fondasi kokoh dalam membangun generasi penerus bangsa yang tangguh dan berdaya juang tinggi.
Mari bersama kita jaga anak-anak kita sebagai amanah dan aset bangsa yang harus dijaga, dilindungi, dan dibimbing menuju masa depan yang cerah dan bermartabat.
Penulis : I Made Wahyu Rahadia