Kupang,Publika.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap eks Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi dan eks KBO Ipda Rudy Soik menyalahi aturan dalam penyelidikan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Keduanya memasang garis polisi di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar di Kota Kupang, NTT.
“Di lokasi kejadian (rumah Algazali Munandar dan Ahmad Ansar) tidak ditemukan adanya kejadian tindak pidana dan barang bukti (BBM),” ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy saat konferensi pers di Mapolda NTT, Senin (2/9/2024).
Ariasandy menjelaskan audit investigasi dan gelar perkara terkait ketidakprofesionalan dalam penyelidikan penyalahgunaan BBM dilakukan berdasarkan surat perintah Kabid Propam Polda NTT. Berdasarkan hasil gelar perkara itu, ditemukan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Rudy Soik.
Dalam penyelidikan BBM yang dilakukan oleh Satresktrim Polresta Kupang Kota, Rudy Soik tidak dapat menunjukkan administrasi penyelidikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Sehingga perkara tersebut ditindaklanjuti ke pemeriksaan dan pembuatan laporan polisi. Kemudian yang bersangkutan (Rudy Soik) diproses dan segera mendapatkan kepastian hukum,” jelas Ariasandy.
Menurut Ariasandy, Polda NTT telah memeriksa sejumlah saksi pada Senin (19/8/2024). Polda NTT juga meminta keterangan terduga pelanggar, yakni Ahmad Ansar.
Berdasarkan keterangan para saksi itu, Rudy Soik beserta sejumlah anggota Jatanras Polresta Kupang Kota disebut mendatangi rumahnya pada Kamis (27/6/2024). Mereka datang untuk mengimbau agar tidak menimbun BBM subsidi jenis solar.
Sore harinya, Ariasandy melanjutkan, Rudy Soik bersama anggotanya kembali memasang garis polisi di rumah Ahmad Ansar beserta drum kosong dan jeriken kosong. Namun, Ahmad sendiri tidak dimintai keterangan maupun berita acara interogasi hingga saat ini. Ahmad juga tidak mengenal Algazali Munandar dan tidak pernah bekerja sama dalam penimbunan BBM subsidi.
Algazali, Ariasandy berujar, pernah ditangkap oleh Polresta Kupang Kota karena menimbun BBM sebanyak empat ton pada 2022. Kasus tersebut sudah diproses hukum dan Algazali telah menjalani kurungan penjara selama enam bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Setelah bebas, Algazali tidak lagi terlibat aktivitas penimbunan BBM. Namun, dia membeli BBM subsidi menggunakan kode QR SPBU yang diperuntukkan untuk nelayan dengan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan NTT.
“Ini fakta yang ditemukan sesuai hasil pemeriksaan bahwa saat pemasangan police line tidak ditemukan barang bukti di rumah saudara Ahmad Ansar dan Algazali Munandar. Ini yang menjadi dasar dan diduga yang bersangkutan (Rudy Soik) melakukan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Ariasandy.
Sebelumnya, Polda NTT menahan eks Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Yohanes Suardi. Yohanes juga mendapat penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.
Selain Yohanes, terdapat tiga orang anggota polisi yang mendapat patsus. Mereka itu adalah eks KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik, Brigpol Jane Reke, dan Ipda Lusi Lado.
Adapun, Rudy Soik mendapat patsus selama 14 hari dan demosi ke luar NTT selama tiga tahun. Kemudian, Jane Reke dan Lusi Lado patsus selama tujuh hari.
Ariasandy menerangkan empat anggotanya itu diduga datang ke tempat karaoke saat jam dinas. Rudy Soik dan Yohanes Suardi bahkan memasuki tempat hiburan itu bersama wanita yang merupakan istri orang.
Hal yang memberatkan Rudy Soik adalah tidak kooperatif dan berbelit-belit dari pemeriksaan hingga persidangan. Kemudian, dia juga menjalani sejumlah kasus disiplin dan kode etik dilansir detikbali. (Rdk)