Kupang,Publika.co.id. – Eks Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Yohanes Suardi, ditahan oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, Yohanes juga mendapat penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.
“Kayaknya sudah (ditahan) karena kan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di-patsus 14 hari,” ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy kepada wartawan Jumat (30/8/2024).
Ariasandy menjelaskan selain Yohanes, terdapat tiga orang anggota yang mendapat patsus. Mereka itu adalah eks KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik, Brigpol Jane Reke dan Ipda Lusi Lado.
Menurut Ariasandy, Rudy Soik mendapat patsus selama 14 hari dan demosi ke luar NTT selama tiga tahun. Kemudian, Jane Reke dan Lusi Lado patsus selama tujuh hari.
Ariasandy menerangkan empat anggotanya itu diduga terlibat dalam karaoke saat jam dinas. Khusus Rudy Soik dan Yohanes Suardi, Ariasandy berujar, memasuki tempat hiburan karoke bersama wanita yang merupakan istri orang di saat jam dinas berlangsung.
Hal yang memberatkan Rudy Soik adalah tidak kooperatif dan berbelit-belit dari pemeriksaan hingga persidangan. Kemudian menjalani sejumlah kasus disiplin dan kode etik.
“Ya (alasan Rudy Soik mendapat putusan yang berbeda) karena pertimbangan sidang KKEP ada hal-hal yang memberatkan,” jelas Ariasandy.
Dia menegaskan mereka yang mendapat demosi dan patsus, itu bukan karena pengungkapan mafia BBM yang dinilai melanggar aturan, tetapi masuk karaoke saat jam dinas berlangsung.
“Itu masalah masuk tempat karaoke, bukan masalah BBM,” tandas Ariasandy dilansir detikbali.
IB.S
Editor: Made Wahyu