Emosi Pegawai Bank di Sidoarjo Bunuh LC gegara HP Dibanting

MADE

Sidoarjo,publika.co.id,- Siapa pembunuh Ladies Companion (LC) yang ditemukan tewas di kosnya di Desa Banjarpoh, Kota Sidoarjo, terjawab sudah. Pelaku adalah pacar korban sendiri yang merupakan pegawai bank.

Korban adalah Tyar Aprilia Aninditha (24), warga Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sementara pelaku adalah Erwan Nurmansyah (31), tinggal di Kwadengan Timur Kelurahan Lemah Putro Sidoarjo.

“Korban ditemukan meninggal di kamar kos, pembunuhannya dilakukan oleh pacar korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Senin (12/8/8/202).

Baca juga  BB  Sabu-sabu di Gelapkan,5 Anggota Polda  Terancam Dipecat

Christian mengatakan pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di kamar kos nomor 113, lantai 3, di Dusun Banjarpoh, Desa Banjarbendo, Kota Sidoarjo. Korban dianiaya pelaku hingga tewas.

“Meninggalnya korban karena kekerasan di bagian kepala, leher yang diduga dicekik oleh pelaku menggunakan kain sembong,” jelas Christian.

Untuk motif, Christian menyebut motif kasus ini adalah emosi pelaku karena HP-nya dilempar dan dibanting pelaku. Pelaku langsung menganiaya korban usai HP dilempar dan dibanting korban.

Baca juga  Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dengan Motif Sakit Hati

“Motifnya karena pelaku emosi handphone miliknya dibanting korban,” kata Christian.

Christian menambahkan kekerasan bermula ketika tersangka Erwan merasa emosi setelah korban melemparkan ponsel miliknya. Erwan kemudian memukul wajah korban, memiting lehernya, dan akhirnya melilitkan kain sembong di leher korban hingga tewas.

“Pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan mengunci kamar dari luar. Setelah itu, dia pergi ke rumahnya di Jombang dan menghubungi keluarga untuk menceritakan perbuatannya,” lanjut Christian.

Baca juga  Tragedi Kuli di Sidoarjo Habisi Keluarga Polisi

Christian menjelaskan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian adalah pakaian korban, kain sembong, serta dua unit ponsel OPPO Reno 8 dan iPhone 13. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) kUHP dengan ancaman 15 penjara,” tandas Christian,dikutif dari detikjatim.

Baca Juga

Bagikan: