TANJUNG SELOR – Kepolisian Polresta Bulungan membekuk seorang pelaku kriminal inisial Nl yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Jl. Rajawali, Perumahan Borneo Resident, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten, Bulungan, Minggu (13/10/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kompol Belnas melalui Kanit Resmob IPDA Jasly Rais menjelaskan terduga pelaku, juga diketahui melakukan pencurian di Perumahan Borneo Residen blok B No.11, Jl. Rajawali. Kejadian itu pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WITA.
Terhadap laporan tersebut kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis pukul 13.00 WITA, tim melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencurian.
Selanjutnya melakukan pencarian dan mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa pelaku berada di sisi jalan Katamso, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Tim Resmob langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Dan barang bukti hasil curian tersebut mengarahkan ke Jelarai, Tanjung Selor,”tukasnya.

Kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti hasil curian seperti satu jam tangan merek Alexander Cristi warna hitam dan putih, satu unit HP merek Vivo dengan harga Rp.3 juta, satu unit HP merek Samsung Galaxy A12 dengan harga Rp.2, 3 juta, satu laptop merek Asus dengan harga Rp.7 juta dan satu jam tangan merek Alexander Cristi dengan harga Rp 2 juta.
“Uang hasil tindakan pencurian oleh pelaku telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan kegiatan hura-hura,”terangnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tim Resmob Polresta Bulungan membawa pelaku ke Mako Polresta Bulungan untuk menindaklanjuti kasus pencurian ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup semua barang yang dicuri oleh pelaku dari kedua lokasi kejadian.(MD)