Gratifikasi Rp 23,5 M,Eks Kepala Bea Cukai Jogja Divonis 6 Tahun Bui 

Selasa, 27 Agustus 2024

Sidoarjo,Publika.co.id. – Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terdakwa gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar divonis 6 tahun pidana penjara majelis hakim Tipikor PN Surabaya. Vonis tersebut karena terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu terdakwa juga dinyatakan melanggar UU TPPU pasal 3 dan pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga  BB  Sabu-sabu di Gelapkan,5 Anggota Polda  Terancam Dipecat

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta rupiah,” ujar hakim ketua Tongani dalam amar putusannya, Selasa (27/8/2024).

Vonis dijatuhkan setelah majelis hakim melakukan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, terdakwa dinilai sebagai inisiator gratifikasi yang dilakukan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dianggap berterus terang selama persidangan.

“Terdakwa menjadi inisiator memperoleh keuntungan dari tindak pidana,” lanjutnya.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp 500 juta serta pidana uang pengganti.

Baca juga  Tim Goak Poleng Bekuk Pengedar Asal Tabanan” Hendak Edarkan Sabu Senilai 1 MILYARD  

“Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 13,180 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini,” tambahnya.

Denda dan pidana uang pengganti ini wajib dibayarkan paling lambat sebulan usai keputusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Jika terdakwa tak dapat membayar denda, maka harta benda terdakwa bakal disita untuk selanjutnya dilelang dan hasilnya sebagai pembayaran denda dan pidana uang pengganti. Bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga  KPK Geledah Pemvop Jawa Timur

“Subsidair pidana penjara pengganti selama 2 tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” lanjut Hakim.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dari KPK sebelumnya yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun.

Sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp 23,5 miliar lebih selama menjabat.

(IB.S)

Editor: Made Wahyu

Bagikan:
Berita Terkait