PUBLIKA TANJUNG SELOR – Tidak main-main, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan langsung memberhentikan tenaga pengajar bernama Sukho yang telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak didiknya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Bulungan, Suparmin jika oknum guru yang telah Mengajar di salah satu sekolah dasar di Tanjung Selor telah dipecat.
“Sudah diberhentikan, dan sudah proses di BKPSDM untuk proses pemecatan,” ucapnya.
Dia menjelaskan jika Disdik hanya mengusulkan dan proses untuk pemecatan ada di tangan BKPSDM Bulungan.
Informasi yang beredar, pelaku itu telah mengikuti proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kalau sudah di putus pengdilan, maka secara resmi pencabutan berjalan,” jelasnya. (rdi)