PUBLIKA.CO.ID.– Dalam sidang gugatan uji materiil,Mahkamah Konsitusi (MK) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam sidang tersebut, Hakim MK M Guntur Hamzah menyebut konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar.
“Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar,” ujarnya, Selasa (23/7/2024), seperti disadur dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Menurut Guntur, dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan negara memiliki kewajiban untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP.
Guntur mengatakan pembiayaan tersebut juga harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni 20 persen.
Selain itu, pemerintah juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar atau tidak.
Pasalnya, apapun situasinya pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.
Guntur menyebut pemerintah wajib membiayai minimal dari 20 persen tadi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.
Baru setelah itu jika ada kelebihan dana dapat digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lain.
Misalnya untuk pendidikan-pendidikan menengah, pendidikan tinggi, hingga sekolah kedinasan dan sebagainya.
“Yang penting, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya,” tegasnya.
Selanjutnya, MK masih akan meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusan atas uji materiil UU Sisdiknas ini.
MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal tersebut. (IB.S)