Ibu di Sumenep yang Serahkan Anak Diperkosa Oknum Kepsek Jadi Tersangka

MADE

Sumenep,Publika.co.id.– Seorang ibu di Sumenep, E (41) ditetapkan sebagai tersangka usai menyerahkan anaknya T (13) ke oknum kepala sekolah (kepsek) untuk diperkosa. Tersangka E tega mengantarkan anaknya yang masih belia untuk memenuhi nafsu bejat tersangka J (41).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, E menjadi tersangka setelah dimintai keterangan dan dianggap cukup bukti. Saat ini, tersangka E sudah ditahan di Polres Sumenep.

“Dia tersangka juga, cuma belum dirilis, tapi sudah pasti tersangka,” ungkap Widiarti dihubungi Media, Minggu (1/9/2024).

Menurut Widiarti, ibu korban dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka E terancam pasal TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga  Wali Kota Semarang; KPK Tetapkan Tersangka

“Maksimal (hukuman) 15 tahun penjara. Rilis masih proses,” katanya.

Usut punya usut, tersangka E merupakan selingkuhan oknum kepsek yang memperkosa korban. E sudah lama selingkuh dengan tersangka.

Ibu korban juga dijanjikan akan dibelikan motor Vespa. Bahkan, ibu korban lah yang dengan sukarela mengantarkan anaknya ke rumah J untuk dicabuli.

“Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka,” terang Widiarti.

Kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama pisah rumah dengan istrinya, mendapat kabar dari salah satu keluarganya. Bahwa anaknya yang berusia 13 tahun mengalami trauma psikis karena menjadi korban pencabulan J.

Baca juga  Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Jambret di Kawasan Wisata Kota Lama

Tak menunggu lama, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024. Polisi pun bergerak cepat menyelidiki dugaan pencabulan tersebut, dan mengamankan tersangka.

“Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur,” dijelaskan Widiarti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ibu korban mengakui ia sendirilah yang mengantarkan anaknya ke rumah tersangka beberapa kali untuk memenuhi nafsu bejatnya. Ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan kepsek amoral itu.

“Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali,” terang Widiarti.

Baca juga  Napi Hendra 32 Bos Pengendali Pencucian Uang Narkoba Rp 2,1 T

Di hadapan penyidik, tersangka J mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, oknum kepsek J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dikutif detikjatim.(Rdk)

Baca Juga

Bagikan:

Tags