PUBLIKA-Isu royalti lagu yang kembali mencuat menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai pihak, khususnya kalangan musikus dan pelaku usaha seperti restoran, kafe, maupun hotel. Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) menggugat sejumlah pelaku usaha terkait penarikan royalti atas pemutaran musik di tempat usaha mereka. Namun, di tengah kontroversi tersebut, sejumlah musikus justru memilih memberikan izin bebas biaya royalti atas pemutaran lagu-lagu mereka, khususnya di ruang publik seperti restoran dan kafe. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk protes sekaligus dukungan terhadap kemudahan akses musik bagi masyarakat luas tanpa beban yang memberatkan para pelaku usaha.
Persoalan royalti lagu memang bukan hal baru dalam industri musik Indonesia. Secara umum, royalti musik merupakan hak cipta yang seharusnya dihargai sebagai bentuk penghormatan atas karya kreatif para pencipta lagu, musisi, dan produser rekaman. Namun, masalah sering muncul ketika penerapan royalti dianggap memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah seperti pemilik kafe dan restoran yang memutar musik sebagai hiburan atau penciptaan suasana.
Salah satu titik panas terbaru adalah gugatan yang dilakukan oleh LMK Selmi kepada PT Mitra Bali Sukses, lisensor Mie Gacoan Bali, dan beberapa usaha luar pulau Jawa karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta dengan memutar lagu tanpa membayar royalti.
Lebih kompleks lagi, Ketua LMKN sebelumnya Dharma Oratmangun menegaskan bahwa royalti bukan hanya berlaku untuk lagu bersuara vokal dan populer, tetapi juga untuk musik instrumental, efek suara hingga suara alam yang direkam dan digunakan secara komersial.
Hal ini menimbulkan pro kontra karena sejumlah musikus dan pelaku usaha merasa aturan royalti yang berlaku terlalu membebani dan tidak realistis diterapkan di konteks usaha kecil-kecilan yang hanya ingin memanfaatkan musik sebagai elemen pelengkap suasana.
Di tengah perbincangan sengit terkait penarikan royalti, sejumlah musikus Indonesia justru mengambil langkah berbeda dengan memberi izin pemutaran lagu mereka secara bebas di restoran, kafe, dan sejumlah tempat usaha lainnya tanpa dikenakan biaya royalti. Langkah ini memperlihatkan solidaritas musisi terhadap pelaku usaha sekaligus pengabdian mereka untuk memperluas jangkauan pendengar musik.
Berikut ini adalah daftar musikus yang mengizinkan karya mereka diputar gratis di ruang publik:
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani, salah satu musikus legendaris Indonesia dan pendiri band Dewa 19, secara terbuka memberikan izin kepada pelaku usaha seperti restoran dan kafe untuk memutar lagu-lagh Dewa 19 termasuk featuring Virzha dan Ello tanpa dikenakan royalti. Dhani meminta para pelaku usaha hanya mengirim pesan langsung (direct message) ke akun resmi band sebagai bentuk komunikasi restu.
“Dewa 19 sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat,” tulis Dhani di akun Instagram resmi bandnya pada tanggal 5 Agustus 2025. Langkah ini sekaligus menunjukkan sikapnya yang menghargai dan ingin karyanya dapat dinikmati lebih luas tanpa beban biaya tambahan.
Charly Van Houten
Vokalis Setia Band dan mantan vokalis ST12, Charly Van Houten, tak hanya membebaskan pemutaran lagu-lagunya secara gratis, ia juga menyiapkan hadiah bagi mereka yang membawakan langsung lagu karyanya. Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Charly mengungkapkan bahwa mereka yang memutarkan atau membawakan lagu-lagunya di restoran maupun kafe akan mendapatkan merchandise dari dirinya sebagai bentuk apresiasi.
Ucapan terakhirnya, “Salam Musik Indonesia,” menegaskan dukungan penuh sang musikus demi kemajuan dan penyebaran musik Indonesia secara lebih bebas.
Ian Kasela (Radja)
Ian Kasela mewakili band Radja menyatakan kebanggaannya ketika lagu mereka bisa dinikmati oleh publik secara luas tanpa hambatan. Radja mengizinkan pemutaran lagu-lagu mereka di hotel, kafe, dan restoran tanpa biaya royalti demi memperluas jangkauan pendengar.
“Lagu kami untuk dicintai, bukan untuk ditakuti. Penghargaan terbesar bagi musisi adalah karya mereka dapat diterima dan dinikmati secara luas,” tulis Ian Kasela dalam Instagram resmi Radja pada 9 Agustus 2025.
Band ini juga menegaskan kepercayaannya kepada pemerintah untuk melindungi hak cipta secara adil dan mengajak masyarakat memerdekakan kreativitas tanpa sekat.
Kaisar (Juicy Luicy)
Vokalis sekaligus pencipta lagu Juicy Luicy, Kaisar, juga memberi izin gratis pemutaran lagu bandnya di kafe dan restoran. Kaisar menyarankan juga agar pelaku usaha memilih musik “lo-fi” atau “ambience” yang bebas royalti untuk menjaga suasana dan menghindari masalah administrasi.
Melalui media sosial, Kaisar menyampaikan sikapnya yang mendukung keterbukaan akses musik serta membebaskan para penyanyi yang ingin membawakan lagu Juicy Luicy untuk tidak khawatir mengenai royalti.
Rhoma Irama
“Raja Dangdut” Indonesia, Rhoma Irama, memberikan kebebasan total bagi siapa saja untuk menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa batasan royalti. Ia menegaskan bahwa lagu-lagunya boleh dinyanyikan sepuas-puasnya oleh seluruh penyanyi dangdut dunia tanpa harus membayar royalti.
Dalam videonya di kanal pribadi, Rhoma Irama menyatakan: “Silakan nyanyi, enggak perlu bayar royalti ke saya. Ini hak saya, saya kasih bebas.”
Thomas Ramdhan (GIGI)
Bassist band GIGI, Thomas Ramdhan, mengizinkan pemutaran lagu-lagunya di kafe dan restoran tanpa pembayaran royalti, kecuali jika lagu digunakan untuk tujuan komersial seperti iklan produk.Thomas menyatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan cinta kepada industri musik Indonesia tanpa ingin membebani pelaku usaha kecil.
Langkah sejumlah musikus ini memberikan beberapa implikasi penting bagi industri musik dan pelaku usaha di tanah air,Dengan adanya izin pemutaran gratis, para pengusaha kafe dan restoran dapat lebih leluasa menghadirkan musik sebagai bagian dari ambience tanpa perlu khawatir dikenakan denda atau biaya tambahan.
Musik yang dapat diputar bebas menciptakan kesempatan lebih besar bagi pelaku usaha untuk mengenalkan karya lokal kepada publik yang lebih luas, termasuk wisatawan, yang turut meningkatkan popularitas musikus dan kinerja industri musik.
Sikap musikus ini juga memberi tekanan kepada lembaga manajemen kolektif dan pemerintah agar mempertimbangkan kembali mekanisme penarikan royalti supaya lebih adil dan kondusif untuk semua pihak.
Meneguhkan Nilai Musik sebagai Seni dan Budaya untuk Dinikmati Semua Kalangan
Bebasnya akses menghidupkan suasana kafe dan restoran dengan musik lokal memperkuat fungsi musik sebagai bagian dari budaya yang harus bisa dinikmati semua kalangan tanpa kendala biaya yang berlebihan.
Polemik royalti lagu di Indonesia memang memunculkan berbagai sudut pandang dari musikus, Lembaga Manajemen Kolektif, dan pelaku usaha. Di tengah sengitnya tarik-menarik isu royalti, sejumlah musikus ternama dengan kesadaran dan hati terbuka memberikan izin bebas royalty atas karya mereka untuk diputar di ruang publik, khususnya restoran dan kafe.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen musikus dalam mendukung pengembangan musik Indonesia serta membantu pelaku usaha dalam menghadirkan suasana yang menarik tanpa beban royalti yang memberatkan. Ke depan, diharapkan dialog konstruktif antar stakeholder terkait dapat berjalan agar mekanisme royalti musik tetap adil bagi pencipta lagu tanpa membebani pelaku usaha, serta memastikan musik Indonesia dapat dinikmati dan berkembang dengan baik di tengah masyarakat.
Musik adalah alat pemersatu dan ekspresi budaya yang harus dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat tanpa halangan berlebihan. Dengan adanya kebebasan akses seperti yang dilakukan oleh para musikus tersebut, semoga industri musik Indonesia semakin harmonis dan bertumbuh positif menuju masa depan yang cerah. (*****)