Ini Ucap Menko Hadi: Respons Usulan TNI soal Hapus Larangan Prajurit Berbisnis

Rabu, 17 Juli 2024

PUBLIKA,JAKARTA. – Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, menanggapi soal TNI yang mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menghapus aturan yang melarang tentara untuk berbisnis. Hadi menyebut usulan sebagaimana revisi UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 39 poin C itu masih dalam tahap pembahasan.

Hadi menyebut pembahasan itu tengah dilakukan jajaran Kemenko Polhukam dalam rangka Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI.

“Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk TNI adalah pasal 47 dan 53. Namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan,” kata Hadi kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17-7-2024).

Baca juga  Sembunyikan Mayat Dalam Karung, Motif Ibu Muda di Pontianak Bunuh Anak Tiri

Sebab, Hadi mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu usulan lain dari TNI dalam menambah dan melakukan revisi terhadap UU No. 34 Tahun 2004.

“Kemudian TNI juga akan menambah pasal pasal dalam revisi,” kata Hadi.

“Karena sudah 20 tahun UU TNI berjalan, dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian,” tambah dia.

Baca juga  Razia Barang Impor Ilegal ke Pedagang: Hotman Paris Kecam! Dasar Hukumnya Apa? Yang Salah Bea Cukai!

Karena itu, dia memastikan seluruh masukan, termasuk penghapus larangan berbisnis akan dipertimbangkan dengan matang. Hadi menjelaskan pemerintah masih terus menampung masukan-masukan dalam proses DIM RUU TNI sebelum diserahkan ke parlemen.

“Ini semua akan dalam satu pembahasan, masuk di dalam DIM, oleh sebab itu TNI dan Polri terus memberi masukan masukan, untuk perbaikan sesuai kebutuhan masyarakat, sesuai dengan kekinian,” terang Hadi

“Ya memang DIM sampai bulan Agustus (selesai),” pungkas dia.

Baca juga  Ketahui Syarat dan Prosedurnya: Cara Membuat Sertifikat Gratis dengan PTSL Gratis

Sebagai informasi, Pasal 39 dalam UU TNI yang lama, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004, berbunyi:

Pasal 39

Prajurit dilarang terlibat dalam:

1. Kegiatan menjadi anggota partai politik;

2. Kegiatan politik praktis;

3. Kegiatan bisnis; dan

4. Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Sebagaimana tercantum pada pasal tersebut, larangan anggota TNI untuk berbisnis tercantum dalam poin nomor 3 dalam Pasal 39 UU TNI.(IB.S)

Bagikan:
Berita Terkait