Ipat Mundur Sebagai Wakil Bupati Jembrana,Hindari Pelanggaran Saat Kampanye

Selasa, 30 Juli 2024

Publika.co.id. Jembrana – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menyatakan dirinya mundur sebagai Wakil Bupati Jembrana.

 Pernyataan tersebut diungkapkan saat jumpa pers dengan awak media. Ipat mengaku dirinya telah menandatangani  surat pengunduran diri dan siap menyerahkan ke menteri dalam negeri.

“Hari ini saya I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai Wakil Bupati jembrana akan mengajukan permohonan untuk berhenti sebagai Wakil Bupati Jembrana. Surat permohonan ini saya tujukan kepada Menteri Dalam Negeri, kita juga mengirim tembusan-tembusan kepada pihak terkait baik itu Bupati Jembrana maupun DPRD Jembrana,” terangnya.

“Saya sampai saat ini masih sebagai wakil bupati, sangat tidak elok rasanya satu kapal, dimana pak bupati sebagai nahkoda dan saya sebagai wakilnya masih berada di kapal yang sama, itu sudah pasti, apa yang saya lakukan sebagai wakil bupati selalu dianggap menggembosi dari apa yang dilakukan oleh pak bupati,” jelasnya. Selasa (30/7/2024),

Baca juga  Miris, Nakes Puskesmas di Jembrana Terancam Pendapatan Lebih Kecil dari Tukang Sapu

Disinggung terkait pengunduran diri sebelum waktunya dan terikat janji-janji saat perpaketan dengan Tamba Ipat, ia mengaku, dimana sebelumnya dirinya mendampingi Bupati Jembrana belum bisa memenuhi janji-janji tersebut. “Ya saya tidak bisa memenuhi janji-janji saat berpaketan dengan bapak bupati, ya itu karena kewenangan terbatas dan lain sebagainya,” ucapnya.

Ipat melanjutkan, sepanjang perjalanan saat berpaketan Tamba Ipat dari awal pemerintahan sampai sekarang banyak dinamika yang sudah dilalui. “Saya tetap menghormati beliau sebagai bupati, karena sebelumnya sudah diajak mengabdikan diri di Kabupaten Jembrana sebagai wakil bupati. Sebenarnya saya mundur sebagai wakil bupati agar tidak mengganggu tugas-tugas beliau pada periode saat ini,” ujarnya.

Baca juga  Pilgub Kaltara 2024, Zainal-Ingkong Dapat Dukungan dari LDII

Disinggung terkait mekanisme pengunduran diri, Ipat mengatakan, dirinya belum mengetahui kapan waktunya keluar surat keputusan dari mendagri setelah mengajukan durat permohonan pengunduran diri. “jadi selama belum menerima SK saya masih sebagai wakil bupati,” katanya.

Ditanya terkait 2 opsi yang diberikan diantaranya cuti saat kampanye dan kedua mengundurkan diri, dirinya memilih mengundurkan diri, hal itu untuk menghindari pelanggaran menggunakan fasilitas Negara saat kampanye.

“Ini salah satu tujuan saya mengundurkan diri agar tidak dianggap saat berkampanye menggunakan fasilitas Negara. Kalau SK masih belum keluar hingga masa kampanye berarti kita tetap mengajukan cuti, nanti kalau sudah penetapan calon baru saya mengambil cuti, itu pun kalau SK pengunduran diri belum keluar,” ungkapnya.

Baca juga  Bang Ipat Dominasi Pemilu di TPS Khusus Rutan Negara

Keren, 4 Siswai Klungkung Wakili Bali Dalam Olimpiade Sains NasionalIpat juga menegaskan dirinya sudah mengambil keputusan penuh maju sebagai calon Wakil Bupati Jembrana di Pilkada 2024 berpasangan dengan I Made Kembang Hartawan yang merupakan kader dari PDI Perjuangan. Disinggung terkait rekomendasi dari partai Golkar yang sampai saat ini Ipat masih sebagai kader Parta Golkar, dirinya berharap rekomendasi jatuh kepada dirinya. “Saya berharap dari Partai Golkar rekomendasi jatuh kepada Kembang Ipat,”ujarnya. (IB.S)

Bagikan:
Berita Terkait