Ipat Sama Kuasa Hukum Bayar Denda 3 M, I Gede Winasa Bakal Bebas Bersyarat

Rabu, 3 Juli 2024

Jembrana,publika.co.id. – Didampingi oleh 3 kuasa hukum I Komang Sutrisna, Komang Suasmara, dan Made Miasa. I Gede Ngurah Patriana Krisna yang merupakan anak mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa menyerahkan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga milyar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

“Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke mengatakan, pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama terpidana Prof drg I Gede Winasa. Terpidana 2 kasus dalam putusan pengadilan korupsi beasiswa sekolah STIKES dan STITNA tahun 2009-2010 dengan selama 7  tahun, denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 8 (delapan)  bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00. (dua milyar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah). “Ini sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017,”ujarnya. Rabu (3/7/2024)

“Sedangkan, lanjut Meyke, Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6  bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Baca juga  Berlangsung Ricuh Aksi Penolakan Muktamar PKB ke-6

“Jadi total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana adalah sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga milyar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah). Selanjutnya terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara,” jelasnya.

“Lebih jelasnya meyke mengatakan, kemudian juga buktinya dan administrasi lainnya diserahkan ke Rutan Negara untuk proses selanjutnya. “Kalau terkait masa hukuman dan lainnya atau proses pembebasan, itu menjadi kewenangan Rutan bukan di kami,” jelasnya.

“Sementara ditempat yang sama anak Gede Winasa yang juga sebagai Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna mengatakan, pihaknya bersama 3 kuasa hukum telah menyerahkan uang denda dan uang pengganti kepada kejaksaan Negeri Negara dalam bentuk uang cash. “Keluarga dan teman-teman bapak sudah berupaya untuk bisa menyelesaikan uang UP dan denda ini, dan berharap bapak bisa bebas segera,” ungkapnya.

Baca juga  Mantan Pejabat Pemkab Jembrana "Turun Gunung" Merapat ke Bang Ipat

“Sementara Kuasa Hukum Gede Winasa bernama I Komang Sutrisna menambahkan, setelah penyerahan uang denda ini, pihaknya akan kita akan langsung ke Rutan Negara setelah menerima bukti penyerahan dari Kejari Jembrana. “Kewenangan ada di rutan setelah ini, kita belum tahu perhitungan di rutan, berapa dan bagaimana, nanti kita akan mengetahui perhitungan selama hukumannya, kemudian remisnya berapa dan lain sebagainya apakah mencukupi atau belum,” ucapnya.

“Diketahui sebelumnya, Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa saat ini sudah bertahun-tahun menjalani hukuman pidana kasus korupsi. Diantaranya Kasus korupsi beasiswa STIKES DAN STITNA dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta, jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan. Winasa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca juga  Karena Masuk Angin,Prabowo Batal Hadiri Muktamar PKB di Bali

“Kemudian disusul lagi korupsi perjalan dinas dengan putusan 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800. Pembayaran uang pengganti ini, diperhitungkan dengan penyetoran pengembalian kelebihan perjalanan dinas Winasa.

“Apabila tidak membayar uang pengganti, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.

“Sebelumnya, I Gede Winasa sudah menjalani hukuman kasus korupsi kompos. Putusan dengan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan, ditambah pidana denda sebesar Rp 100 juta, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Pewarta
Redaktur utama Publika:Drs.IB.Sudiarta,S.Pd.,Ma.Pd.M.Si.

Bagikan:
Berita Terkait